Rote Ndao, PENA EMAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao menggagalkan keberangkatan sembilan perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Manado, Sulawesi Utara, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.19 WITA.
Selain mengamankan sembilan calon pekerja, polisi juga mengamankan seorang petugas lapangan yang diduga melakukan perekrutan tenaga kerja. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja tanpa prosedur resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polres Rote Ndao langsung menuju Terminal Baa dan menemukan sembilan perempuan bersama seorang perekrut yang telah berada di lokasi sejak malam sebelumnya. Mereka diketahui belum sempat berangkat karena tiket perjalanan belum berhasil dibeli.
Sembilan perempuan yang diamankan masing-masing berinisial MAM (20) asal Desa Fatelilo, Kecamatan Pantai Baru; EMD (20) dan AH (20) asal Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur; NT (18) dan DM (36) asal Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur; HS (20), SH (20), dan AH (20) asal Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya; serta YKH (25) asal Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya.
Dari sembilan orang tersebut, seorang perempuan berinisial NT (18) diduga masih berstatus di bawah umur sehingga menjadi perhatian khusus aparat dalam proses penyelidikan.
Petugas lapangan yang diduga merekrut mereka diketahui bernama Franti Yani Juwiwi Soruh (34), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Ia mengaku melakukan perekrutan atas nama CV Gempita Cahaya yang berkantor pusat di Manado.
Dalam pemeriksaan awal, Yani sempat membantah menerima dana dari perusahaan. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik dan koordinasi dengan pihak perusahaan, terungkap bahwa sejumlah dana pernah dikirim untuk kebutuhan transportasi, akomodasi, serta biaya makan dan minum para calon pekerja hingga tiba di Manado.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para calon pekerja tersebut rencananya akan ditempatkan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan baby sitter dengan iming-iming gaji berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Polisi menduga proses perekrutan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan administrasi dan tidak melalui mekanisme resmi yang diwajibkan pemerintah. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Rote Ndao yang menyebutkan bahwa perekrutan tenaga kerja harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang ketat.
Staf Bidang Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Kabupaten Rote Ndao, Dyan Genakama, menjelaskan bahwa setiap calon tenaga kerja wajib mengantongi izin orang tua bagi yang belum menikah atau izin suami bagi yang telah menikah.
Selain itu, harus memiliki surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Selanjutnya, calon pekerja wajib mengikuti proses wawancara dan verifikasi di Dinas Nakertrans sebelum memperoleh rekomendasi resmi. Dokumen penempatan juga harus memuat jenis pekerjaan, lokasi penempatan, serta besaran upah yang akan diterima.
Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, calon tenaga kerja diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan, mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) selama satu hingga tiga bulan, serta memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum diberangkatkan ke lokasi kerja.
Dyan juga mengungkapkan bahwa rekomendasi perekrutan tenaga kerja yang pernah dimiliki CV Gempita Cahaya di Kabupaten Rote Ndao telah berakhir sejak 23 September 2025.
Sementara itu, Kepala Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Sefnat Danial Bolla, membenarkan bahwa dua perempuan yang diamankan merupakan warganya. Ia menegaskan pemerintah desa tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun mengetahui rencana keberangkatan keduanya.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifay, SH, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan bersama Dinas Nakertrans guna memastikan legalitas proses perekrutan dan kelengkapan dokumen perusahaan yang disebutkan oleh petugas lapangan.
Menurutnya, tujuh perempuan direkrut langsung oleh Franti Yani Juwiwi Soruh, sedangkan dua lainnya memperoleh informasi pekerjaan melalui kerabat yang saat ini bekerja di Manado.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polda NTT untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana atau pelanggaran administrasi terkait perekrutan dan penempatan calon pekerja migran antar daerah,” ujar AKP Rifay.
Polres Rote Ndao mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Orang tua juga diminta lebih waspada terhadap berbagai bentuk perekrutan tenaga kerja yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial, guna mencegah terjadinya praktik penempatan pekerja ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Rote Ndao maupun pihak CV Gempita Cahaya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi.
