Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Pemandangan yang dinilai tidak adil kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rote Ndao. Di saat masyarakat kecil terancam diputus sambungan air hanya karena terlambat membayar tagihan beberapa bulan, sejumlah pejabat, kantor pemerintah, hingga rumah dinas justru tercatat diduga menunggak rekening air selama bertahun-tahun dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
“Masyarakat pelanggan harus menerima sanksi tegas berupa pemutusan sambungan jika terlambat membayar tagihan, sejumlah pejabat dan instansi di Kabupaten Rote Ndao justru tercatat memiliki tunggakan rekening air hingga puluhan juta rupiah “
Berdasarkan penelusuran PENA-EMAS.COM melalui aplikasi layanan tagihan #pdaminfo, ditemukan adanya tunggakan rekening air pada sejumlah pelanggan dari unsur pemerintah daerah. Data hingga Juni 2026 menunjukkan terdapat 18 pelanggan yang terdiri dari pejabat daerah, kantor pemerintah, kantor partai politik, anggota legislatif, rumah sakit, hingga rumah dinas di lingkungan Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang masih memiliki tunggakan.
Lama tunggakan bervariasi, mulai dari 2 bulan hingga 58 bulan, dengan total nilai mencapai Rp 59 480 900. Tunggakan terbesar antara lain RSUD Ba’a sebesar Rp9.666.000 (58 bulan), yang lainnya terdapat tunggakan sebesar Rp9.036.000 (48 bulan), Rp6.116.500, serta Rp6.038.000.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aturan yang dinilai tidak berjalan secara adil. Masyarakat kecil yang terlambat membayar tagihan sering kali langsung dikenai sanksi, sementara tunggakan yang diduga terjadi selama bertahun-tahun pada sejumlah pejabat dan instansi belum diketahui penyelesaiannya.
Sejumlah warga Kelurahan Metina yang ditemui PENA-EMAS.COM, Sabtu (25/7/2026), mengaku kecewa. Mereka menilai aturan seolah hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelanggan dari kalangan pejabat dan instansi pemerintah terkesan dibiarkan meski memiliki tunggakan dalam waktu yang lama.
Salah seorang pelanggan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sambungan air di rumahnya terancam diputus karena menunggak pembayaran selama tiga bulan.
“Kalau rakyat terlambat sedikit saja langsung diancam diputus. Tapi kalau pejabat dan kantor pemerintah menunggak sampai bertahun-tahun, kenapa tidak ada tindakan? Di mana rasa keadilannya?” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Ia meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Perumda apabila benar terdapat pelanggan dari kalangan pejabat maupun instansi pemerintah yang menunggak dalam waktu sangat lama tanpa penyelesaian.
Warga juga berharap Perumda memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penagihan terhadap seluruh pelanggan, termasuk apakah terdapat kebijakan khusus bagi pelanggan dari instansi pemerintah.
PENA-EMAS.COM masih terus melakukan penelusuran terhadap data pelanggan lainnya yang diduga memiliki tunggakan rekening air di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Rote Ndao, Gustaf Folla, S.Pd, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
Sementara Asisten II Setda Kabupaten Rote Ndao maupun Bupati Rote Ndao hingga berita ini diterbitkan juga belum berhasil dimintai tanggapan.
