Bupati Rote Ndao Tetapkan HET BBM 2026, Pertamax Rp18 Ribu dan Minyak Tanah Rp6.500 per Liter

Reporter: 01ArQ 
| Editor: Redaksi
IMG 20261007 WA0001

Rote Ndao, PENA EMAS.COM — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku di wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 406.a/KEP/HK/2026 tentang Harga Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini menetapkan sejumlah harga BBM, baik jenis nonsubsidi maupun BBM bersubsidi, yang menjadi batas harga jual kepada pengguna BBM di Kabupaten Rote Ndao.

Untuk Pertamax, harga dari Pertamina tercantum sebesar Rp15.950 per liter. Setelah memperhitungkan sejumlah komponen biaya, termasuk biaya angkutan di Rote Rp400, biaya penyimpanan Rp1.000 dan margin keuntungan Rp650, maka harga jual kepada pengguna BBM ditetapkan sebesar Rp18.000 per liter.

IMG 20261007 WA0002

Sementara Dexlite ditetapkan dengan harga Pertamina sebesar Rp19.700 per liter. Dengan tambahan biaya angkutan di Rote Rp400 dan margin keuntungan Rp500, harga jual kepada pengguna di Kabupaten Rote Ndao ditetapkan sebesar Rp20.600 per liter.

Sedangkan Pertamina Dex, dengan harga Pertamina sebesar Rp21.150 per liter, ditambah biaya angkutan di Rote Rp400 dan margin keuntungan Rp500, ditetapkan memiliki harga jual kepada pengguna sebesar Rp22.050 per liter.

Untuk BBM bersubsidi jenis minyak tanah, harga dari Pertamina tercantum sebesar Rp4.000 per liter.

Dalam struktur harga tersebut terdapat komponen buruh di Kupang sebesar Rp500, buruh di Rote Rp700, biaya angkut Kupang–Rote Rp500, biaya angkut di Rote Rp700 dan margin keuntungan Rp100.

Dengan perhitungan tersebut, harga jual minyak tanah kepada pengguna BBM di Kabupaten Rote Ndao ditetapkan sebesar Rp6.500 per liter.

Berikut Rincian HET BBM Rote Ndao 2026
Jenis BBM dan Harga Jual Tertinggi

Pertamax
Rp18.000/liter
Dexlite
Rp20.600/liter
Pertamina Dex
Rp22.050/liter
Minyak Tanah Bersubsidi
Rp6.500/liter

Keputusan Bupati Rote Ndao tersebut mulai berlaku sejak 3 Agustus 2026.

Dengan adanya keputusan ini, harga jual BBM kepada masyarakat di Kabupaten Rote Ndao mengacu pada HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Masyarakat sebagai pengguna BBM dapat menjadikan ketetapan tersebut sebagai salah satu acuan dalam mengetahui batas harga eceran tertinggi BBM yang berlaku di wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Pos terkait