Rote Ndao, PENA-EMAS.COM — Penyaluran BBM bersubsidi untuk Nelayan di Kabupaten Rote Ndao, diduga ada jaringan gelap yang ikut bermain. Rekomendasi diterbitkan dari pemerintah bagi para nelayan sebagai penerima Solar bersubsidi tetapi Nelayan yang berhak menerima jatuh ke pihak lain.
Demikian hal ini diakui sejumlah nelayan dari 350 rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2026. Sejumlah nelayan mengaku tidak pernah menerima solar bersubsidi, tetapi rekomendasi BBM telah diterbitkan menggunakan nama perahu mereka.
Rekomendasi atas nama perahu nelayan telah terbit dan tercatat dalam sistem administrasi, tetapi pemilik perahu tidak pernah menerima BBM.
Hal ini di akui sejumlah nelayan tradisional di Dusun Aduoen Desa Boni, Nelayan di Desa Tasilo dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Rote Ndao. Jumat (11/9/2026)
Para nelayan mengaku telah memiliki Pas Kecil perahu motor yang diterbitkan melalui UPP Syahbandar Ba’a dan proses pengukuran perahu sebagai syarat sudah mengantongi Pas Kecil dan telah diterbit sejak Februari 2026.
Seorang nelayan mengatakan, puluhan pemilik alat tangkap masih kesulitan memperoleh kuota solar bersubsidi dengan alasan kuota terbatas.
“Kami ada puluhan pemilik alat tangkap yang tidak mendapat kuota BBM bersubsidi karena katanya memang belum ada jatah. Padahal kami mendapat informasi dan rekomendasi atas nama perahu kami sudah keluar dari Dinas Perikanan, tetapi BBM-nya sama sekali tidak kami dapat,” ungkapnya.
Para nelayan juga mengaku pernah mendapat informasi bahwa rekomendasi atas nama perahu mereka telah digunakan oleh pihak lain.
Hal ini diduga oleh para nelayan sebagai akibat dari sejak proses pengukuran kapal oleh petugas Syahbandar ada pihak yang membantu membawa petugas untuk melakukan pengukuran perahu sekaligus mengurus Pas Kecil.
“Sejak awal mereka yang membawa petugas Syahbandar mengukur kapal kami dan membuat Pas Kecil. Tetapi sampai sekarang belum bisa kami gunakan. Setiap kali kami bertanya hanya mendapatkan janji,” ujar nelayan tersebut.
Kami minta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi BBM yang diterbitkan. Diduga terdapat penerima rekomendasi yang kondisi faktualnya tidak sesuai dengan data administrasi.
Jadi pemerintah tidak hanya memeriksa berkas, tetapi turun langsung ke lapangan.
“Jangan sampai ada yang tidak punya kapal tetapi bisa diterbitkan rekomendasi. Jangan – jangan ada permainan sehingga kuota kita tidak pernah cukup. Turunlah mereka ke lapangan untuk mengecek,” tegas para nelayan.
Sebab setelah rekomendasi diterbitkan. ada tiga mata rantai yang harus dapat dijelaskan secara transparan: siapa yang mengajukan rekomendasi ?, Atas nama siapa rekomendasi diterbitkan dan berapa kuotanya? dan siapa yang akhirnya menerima BBM tersebut ?
Apabila seorang nelayan tercatat memperoleh rekomendasi, tetapi mengaku tidak pernah menerima BBM, maka harus ada penjelasan mengenai penggunaan kuotanya.
Jika ternyata kuota tersebut tercatat telah disalurkan, pemerintah perlu mengetahui siapa penerimanya dan berdasarkan dokumen apa BBM tersebut diberikan. Tegas neraka berbada tanya. Jelas mereka
Sebab ketika nelayan mengatakan, “rekomendasi atas nama perahu kami sudah keluar, tetapi solar tidak pernah kami terima,” maka pernyataan itu tidak cukup dijawab dengan alasan kuota terbatas..
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, sast dikonfirmasi Crew Media, Ia mengatakan, persyaratan untuk memperoleh rekomendasi BBM bagi nelayan telah diperketat.
Menurutnya, penerbitan rekomendasi harus didukung sejumlah persyaratan, termasuk Pas Kecil dan keberadaan kapal.
“Itu ada persyaratannya. Harus diketahui desa, Pas Kecil juga menjadi persyaratan, artinya kapalnya diukur oleh Syahbandar, jadi ada kapalnya. Baru kita berikan rekomendasi,” jelas Yeanes.
Namun, persoalan dapat muncul ketika kondisi kapal berubah setelah rekomendasi diterbitkan.
“Dalam perjalanan mungkin dijual atau rusak, kita tidak tahu kalau tidak dilaporkan,” katanya.
Data penerima perlu diperbarui secara berkala agar rekomendasi tetap sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Yeanes juga mengungkapkan adanya temuan di lapangan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi administrasi.
Ia mencontohkan seorang pemilik bernama Umar Kiah yang disebut memiliki lima unit alat tangkap dengan rekomendasi yang diterbitkan.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kondisi yang tidak sesuai sepenuhnya dengan data.
“Ada alat tangkap, tetapi mesinnya rusak. Otomatis tidak beroperasi, namun setiap bulan rekomendasi selalu keluar,” ungkap Yeanes.
Jika kondisi tersebut terjadi secara berulang, maka sistem verifikasi patut dievaluasi.
Pertanyaannya sederhana: apakah rekomendasi diterbitkan berdasarkan kondisi faktual kapal dan aktivitas nelayan, atau hanya berdasarkan data lama yang belum diperbarui?Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Dalam penelusuran Media ini muncul pula informasi mengenai dugaan pihak tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan pemanfaatan rekomendasi BBM nelayan di sejumlah wilayah.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Dinas Perikanan, DPRD dan aparat penegak hukum, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. data dan fakta, bukan sekadar janji
Hingga berita iji ditayang, DPRD Kabupaten Rote Ndao memiliki ruang pengawasan dan aparat penegak hukum yang dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan laporan yang memenuhi ketentuan belum di berhasil di konfirmasi.
