DPRD Kab. Rote Ndao Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang III
Rote Ndao- pena-emas.com. Masa Persidangan III DPRD Kab. Rote Ndao Tahun 2020 berakhir hari ini.
Rapat digelar di Gedung Sasando DPRD kompleks Civic centra Ti.i Langga Permai, Rote Ndao, Selasa (6/10/2020). rapat dimulai pukul 12.30 Wita
Sidang III DPRD dengan hasil pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan APBN 2020. Selain itu, juga disahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT (Persero) Bank NTT menjadi Perda.
Kedua Ranperda tersebut adalah
1. Ranperda tentang APBD Kab Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Perda No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Kab. Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.
2. Ranperda tentang Penyertaan modal daerah pada PT (persero) Bank NTT menjadi Perda No 5 Tahun 2020 tentang
Penyertaan modal daerah pada PT (persero) Bank NTT
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu,SE dalam sambutanya mengatakan, Kerja sama dan bersinergi kedua pihak legislatif – Eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah diharapkan kedepan tetap terjaga secara baik dalam rangka bersama sama membangun Kabupaten Rote Ndao.Kata Paulina Haning Bullu bernada mengimbau.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Wakil Bupati Stef M. Saek, SE,M.Si, Sekda dan pimpinan OPD setda Kab. Rote Ndao.
Untuk ketahui sebelumnya, APBD Kab. Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kemudian saat perubahan menggunakan Perda.
Usai penutupan Sidang. Ketua Komisi A. Vecky M Boelan,SE. Kedua Ranperda sebrlumnya telah di Evaluasi dengan Pemprov NTT dan Harminusasi dengan Kementerian Hukum dan HAM prop. NTT.
” Spa yang telah menjadi hasil keputusan selama persidangan tidak mengalami perubahan saat evalussi maupun hsrmonisasi di tingkat pemerintah Propinsi NTT”. Katanya.
Ketua DPRD Alfred Saudila, usai penutupan sidang langsung meninggalkan gedung Sasando karena hanya limit waktu beberapa menit Pena-emas.com berusaha menemuinya di ruang kerja ketua namun sudah tidak ada dan Mobil DH 3 pung sudah keluar dari tempat parkir.
Ketua DPRD kemudian dihubungi kembali via ponselnya 081284865xxx pada pukul 14:25 wita namun tidak berhasil di konfirmasi karena tidak diterima.
Selanjutnya satu menit kemudian baru kembali masuk SMS ke Nomor ponsel pena-emas.com ” Maaf, nomor yang ada tuju tidak dapat menerima panghilan ini ” tepat pukul 14;26 wita. (memo)