Jakarta, PENA-EMAS.COM – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyiapkan tahapan verifikasi faktual terhadap usulan pemekaran desa. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 sebagai bagian penting menuju pembentukan desa baru yang definitif.
Persiapan ini dilakukan setelah Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ronald Taulo, S.S.TP., bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., di Jakarta. Jumat,(25/09/2026)
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah terkait rencana pemekaran desa di Kabupaten Rote Ndao, termasuk tahapan yang harus dipenuhi sebelum proses selanjutnya dilakukan.
Verifikasi faktual nantinya akan memastikan kondisi riil di lapangan serta mencocokkan berbagai persyaratan yang telah diajukan dalam usulan pemekaran.
Pemkab Rote Ndao juga akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah aspek, antara lain kondisi wilayah, administrasi pemerintahan, kesiapan masyarakat, serta persyaratan pendukung lainnya.
Tahapan ini penting agar pemekaran desa tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah calon desa baru.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses pemekaran selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemekaran desa diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Masyarakat di 22 calon Desa definitif tentunya sangat berharap status pemerintahan desanya menjadi otonom, tidak lagi bergantung dengan status persiapan.
Urusan ke – 22 Desa Persiapan menjadi Definitif sudah dilewati oleh dua kepala daerah, urusan dengan pemerintah pusat yang dilakukan oleh Dinas PMD, Sekda dan Bupati namun hasilnya nihil.
Lambannya urusan hingga masa jabatan Desa Persiapan sudah setara dengan masa jabatan kepala desa pada desa desa definitif.
Dimasa kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Periode 2024- 2029 saat ini, Wakil Bupati Rote Ndao bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah bertemu dengan pemerintah pusat – Kementerian Dalam Negeri namun masih belum terealisasi
Masyarakat berharap Verifikasi Faktual di Oktober 2026 setelah pertemuan Bupati Rote Ndao dengan pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri secepatnya terealisasi proses percepatan ke 22 desa menjadi definitif.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




