TKBM Perkumpulan Pekerja Bongkar Muat Jago di Kabupaten Rote Ndao, Terima BPJS Ketenagakerjaan.

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260924 WA0001

Rote Ndao, PENA EMAS.COM– Sebanyak 12 TKBM Perkumpulan Pekerja Bongkar Muat Jago (P2BMJ) di Pelabuhan Baa – Kabupaten Rote Ndao, menerima BPJS Ketenagakerjaan dari 30 Total TKBM yang mendukung operasional pelabuhan.

TBKM Penerima BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah Yakobis Klass (Selaku Ketua), Otniel Henuh, Edsen Ferdardi Toh, Martinus Adu, Arnolus Hilli, Stefanus Tefnai, Ornial Ndolu, Agustinus Ndolu, Yafet Henukh, Frengki Menda, Yudiardy Christian Fanggi dan Victor Menda.

Bacaan Lainnya

Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan oleh Fransisca C. Sikki, Petugas BPJS Ketenagakerjaan Rote Ndao, Di Toundao – Desa Nitaso, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao,. Selasa, (22/9/2026) Pukul 16:00 sampai 17:00 Wita.

Fransisca C. Sikki. Menjelaskan, Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk Pedagang Pasar, Tukang Ojek, Supir Angkot, Nelayan, Petani, PKL, Magang dan lain-lain.

Adapula beberapa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

IMG 20260924 WA00001

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi, biaya transportasi maksimum, Angkutan Darat dan Sungai Sebesar Rp.5.000.000,- Angkutan Laut Rp.2.000.000, Angkutan Udara Rp.10.000.000

Sementara tidak mampu bekerja 12 bulan pertama 100 persen upah Rp.1.000.000 setiap bulannya, bulan selanjutnya 50 persen upah Rp.500.000 setiap bulannya.

Untuk biaya pengobatan atau perawatan, pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang dirujuk sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Santunan Cacat, sebagian hingga cacat permanen (tetap), bagian tubuh yang cacat kali 80 kali upah sebulan, cacat total hingga tetap memperoleh santunan sekaligus 70 persen kali 80 kali upah sebulan sama dengan Rp.56.000.000,- Santunan Berkala Rp.12.000.000, dan kurang fungsi kali 80 kali upah sebulan

Sementara Santunan Kematian, Sekaligus 60 persen kali 80 kali upah sama dengan Rp.48.000.000, Berkala Rp.12.000.000, dan biaya pemakaman Rp.10.000.000.

Biaya Rehabilitasi Prothesa Anggota Badan 140 persen dari patokan harga, Alat bantu (kursi roda), pusat rehabilitasi Rumah Sakit Pemerintah, pergantian biaya Gigi tiruan maksimum Rp.5.000.000, pergantian alat bantu Dengar maksimum Rp.2.500.000, dan pergantian biaya kacamata maksimum Rp.1.000.000.

Beasiswa Pendidikan Anak maksimal 2 (dua) orang anak bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, TK sampai SD maksimal 8 Tahun 1,5 Juta Pertahun, SMP maksimal 3 Tahun 2juta pertahun, SMA maksimal 3 Tahun 3 juta pertahun dan Perguruan Tinggi maksimal S-1, 5 tahun 12 juta pertahun jika ditotalkan akan mencapai Rp.174.000.000.

Bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit maksimal Rp.20.000.000, untuk 1 tahunnya.

Pembagian BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12 kartu kepada anggota Perkumpulan Pekerja Bongkar Muat Jago (P2BMJ) di Kab. Rote Ndao dalam rangka memperluas kelompok sosial di masyarakat.

Keanggotaan seluruhnya berasal dari Perkumpulan Pekerja Bongkar Muat Jago (P2BMJ) yang bekerja di Pelabuhan Ba’a.

Yakobis Klass (Koordinator Perkumpulan Pekerja Bongkar Muat Jago (P2BMJ) Kabupaten Rote Ndao), Menyampaikan Pernyataan deklarasi dengan seruan,
” Kami, TKBM Pelabuhan Ba’a Kabupaten Rote Ndao, akan mendukung kegiatan operasional di Pelabuhan Ba’a serta mendukung terciptanya suasana aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Rote Ndao. TKBM Ba’a, Maju bersama, Sejahtera bersama”. Kompak TKBM

Kegiatan deklarasi Perkumpulan Pekerja Bongkar Muat Jago (P2BMJ) di Kabupaten Rote Ndao, dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk membangun solidaritas dari seluruh anggota, serta memberikan pemahaman dan manfaat terkait kegunaan BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja.

Pos terkait