ROTE NDAO, PENA-EMAS.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026), sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah sebelum dibawa ke Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan Ranperda. Bapemperda bersama pemerintah daerah mengkaji substansi sekaligus menyempurnakan materi masing-masing rancangan agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh Ranperda yang dibahas masing-masing tentang Penyelenggaraan Parkir; Penyelenggaraan Angkutan; Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan diproses melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Ketujuh Ranperda tersebut ditargetkan untuk ditetapkan dalam Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Penetapan tujuh regulasi tersebut dinilai penting karena menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan transportasi dan parkir, pajak serta retribusi daerah, tata kelola pemerintahan desa, kelembagaan perangkat daerah hingga penataan ruang wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga mampu memperkuat pelayanan publik dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Rote Ndao.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam pembentukan Perda juga diharapkan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan daerah, serta mampu menjawab kepentingan masyarakat.
