Rote Ndao, PENA-EMAS.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao diduga tidak konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penerbitan sertifikat tanah.
Sejumlah warga mengeluhkan proses pengurusan sertifikat yang dinilai berbelit dan tidak memberikan kepastian. Kantor ATR/BPN Rote Ndao yang dipimpin Azis Barawasi disebut kerap menerapkan aturan baru di tengah proses pengurusan tanpa sosialisasi sebelumnya.
Yandri Nalle, penerima kuasa pengurusan sertifikat sebidang tanah di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, mengatakan pihaknya mengalami berbagai hambatan meski seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi.
“Kami bingung. Saat datang untuk mengonfirmasi perkembangan penerbitan sertifikat, pihak BPN justru menyampaikan adanya regulasi baru yang harus dipenuhi. Padahal sebelumnya aturan itu tidak pernah disampaikan kepada kami,” kata Yandri
kepada wartawan di kantor ATR/BPN Rote Ndao.
Menurut dia, pengukuran tanah juga telah selesai dilakukan. Namun, belakangan muncul ketentuan mengenai aturan sepadan pantai yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan.
“Kalau memang ada regulasi sepadan pantai, seharusnya disampaikan sejak awal agar masyarakat memahami prosedurnya dan pengurusan tidak menjadi rumit seperti sekarang,” ujarnya.
Yandri menjelaskan, pihaknya juga sempat diberi tahu bahwa bidang tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, mereka melakukan koordinasi lintas sektor mulai dari tingkat kabupaten hingga kementerian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao, BPKH Provinsi NTT, hingga Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planologi Kehutanan. Dari hasil koordinasi itu, kami memperoleh surat yang menegaskan bahwa tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung,” katanya.
Meski demikian, proses penerbitan sertifikat belum juga selesai. Yandri mengaku pihak ATR/BPN menyarankan agar sertifikat diterbitkan dalam bentuk hak pakai. Namun, pihaknya menolak karena menginginkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami mengurus tanah milik sendiri, sehingga yang kami inginkan adalah Sertifikat Hak Milik, bukan hak pakai,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik tanah, Kristian Feoh, mengungkapkan bahwa sebelumnya tanah tersebut sempat diklaim pihak lain atas nama Jenzi Lukius Gasperz.
Menurut Kristian, sertifikat atas nama Jenzi telah ditarik dan dibekukan oleh kantor pertanahan setelah tanah tersebut dikembalikan kepadanya.
“Sekarang kami ingin mengurus sertifikat atas nama sendiri, tetapi justru mengalami banyak hambatan,” kata Kristian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
