Rote Ndao, PENA-EMAS.COM– Penanganan kasus dugaan Penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM), Subsidi jenis Solar memasuki babak baru. Setelah lebih kurang 18 hari sejak Tim Tugas Unit Tipidter Polres Rote Ndao mengamankan BBM Subsidi Jenis Solar tersebut. RBM, Alias Beni, warga Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur,. Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, Kamis (30/4/2026), Sekitar Pukul 15:20 Wita, sebanyak 3.290 liter, diamankan oleh Tim Tugas Unit Tipidter Polres Rote Ndao sudah ditetapkan jadi Tersangka.
Kapolres Rote Ndao melalui Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya 081 338 029 XXX, ia mengatakan, Perkembngan penanganan proses perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang sedang diproses Unit Tipidter Satuan Reserse Polres Rote Ndao, Tahun 2026, saat ini sementara berjalan dan proses Penyidikannya oleh penyidik dan penyidik pembantu Polres Rote Ndao,
Perkembangan Hari ini Senin (18//5/2026) telah digelar perkara penetapan tersangka. sebelumnya penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan tersangka.
Saat pemeriksaan berlangsung Tersangka didampingi oleh tim advokat atau pengacara dan proses pemberian keterangan dituangkan dalam BAP berjalan lancar. Jelas Kasie Humas
Selanjutnya, segera Penyidik dan Penyidik Pembantu membuat berkas perkara hasil Penyidikan untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU), atau jaksa peneliti berkas sebagai komitmen tuntaskan perkara ini.
Untuk saat sekarang dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan dan barang bukti BBM subsidi sekitar sebanyak 3,2 Ton, telah dilakukan Penetapan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao dan sudah dijadikan barang bukti dalam berkas perkara. jelasnya.
” Betul sekali RBM sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada saat gelar perkara, unsur terpenuhi Penetapan Tersangka. Tersangka masih tetap satu orang, RBM, alias Beni. ” kata Kasie Humas Polres Rote Ndao
Proses penahanannya kami masih koordinasi terus dengan pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao, nanti perkembangan selanjutnya saya infokan. Tutup AKP Derven Fangidae
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA. saat dimintai pandangannya Via sambungan telpon Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 18:30 wita, terhadap proses dugaan kasus pidana ini oleh Polres Rote Ndao. Ia mengatakan, Penahanan tersangka disebut masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Secara hukum, dugaan “penimbunan” atau penyalahgunaan BBM subsidi biasanya dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Khususnya pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Jika terbukti, ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara dan denda. Namun perlu dipahami
Status tersangka belum berarti bersalah.
Kesalahan seseorang baru dipastikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk didampingi penasihat hukum dan membela diri di persidangan.
Dari sisi prosedur, polisi memang dapat menetapkan tersangka setelah gelar perkara dan minimal dua alat bukti; melakukan penyitaan barang bukti dengan penetapan pengadilan, melimpahkan berkas ke jaksa untuk penelitian (tahap P-19/P-21).
Sedangkan penahanan tidak otomatis harus langsung dilakukan setelah penetapan tersangka. Penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif KUHAP, misalnya: ancaman pidana,
resiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti,
atau mengulangi perbuatan.
Soal penimbunan BBM oleh tersangka itu terjadi artinya perlu didalami kasus ini hingga keakarnya karena salah satu masalahnya akibat kesalahan manajemen pihak berwenang dan kurang maksimalnya pengawasan pada hal ada ketersediaan anggaran dari pemerintah untuk pengawasan BBM. Katanya bernada tanya.
Selanjutnya, Di tengah kelangkaan solar yang terus dikeluhkan masyarakat kecil, penegakan hukum tidak boleh berjalan lambat atau setengah hati. Kasus BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi menyangkut hak masyarakat dan distribusi energi bersubsidi yang dibiayai negara.
Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri diminta bergerak cepat, transparan, dan profesional agar perkara ini tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik menanti kepastian hukum, bukan janji proses tanpa ujung.
Jika unsur pidana telah terpenuhi dan tersangka telah ditetapkan, maka penanganan perkara harus dituntaskan sampai ke meja hijau secara terbuka dan akuntabel. Tutup mantan Ketua DPC Partai Gerindra Rote Ndao ini tegas.
Hingga berita ini dipublikasikan, RBM, Tersangka dalam Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar belum berhasil dikonfirmasi Media.
