Tersangka Musa Bani Menyesal dan Minta Maaf kepada Keluarga Korban EMN

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260516 WA0004IMG 20260516 WA0004

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Tersangka Musa Imanuel Bani (MIB) menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dalam kasus tabrak maut di Desa Holoama yang merenggut nyawa EMN (24).

Dengan tangan terborgol dan air mata menetes, Musa memohon maaf kepada keluarga korban, Kepolisian Resor Rote Ndao, dan masyarakat Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Permohonan maaf itu disampaikan MIB usai gelar perkara di Markas Unit Satlantas Polres Rote Ndao, Kamis (14/5/2026), disaksikan langsung Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., Kasat Lantas, Kanit Gakkum, anggota Satlantas, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao, serta insan pers.

Foto: Kepada Kapolres Rote Ndao, Tersangka Tabrak Lari, minta waktu untuk dapat menyampaikan Permohonan maaf kepada Kepolisian Resor Rote Ndao, Masyarakat dan khususnya Keluarga Korban.

Dalam penyampaiannya, Musa mengaku dihantui rasa takut dan penyesalan sejak peristiwa kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025 lalu.

“Saya memohon maaf kepada Kepolisian Resor Rote Ndao dan juga masyarakat Rote Ndao, terlebih khusus kepada kedua orang tua korban, saudara-saudari dan keluarga besar korban EMN atas kelalaian saya. Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya dan siap diproses secara hukum,” ucap Musa dengan penuh haru.

MIB yang sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao selama kurang lebih enam bulan itu mengaku tidak pernah berniat melarikan diri secara permanen. Namun, rasa takut terhadap keluarga korban dan proses hukum membuat dirinya memilih bersembunyi.

Menurut pengakuannya, Ia baru berada di Rote Ndao satu bulan pasca kejadian maut tersebut. Kemudian usai kejadian kecelakaan maut tersebut dirinya sempat bersembunyi di hutan selama tiga hari empat malam tanpa makanan dan hanya bertahan hidup dengan meminum air kali di sekitar lokasi persembunyiannya.

Setelah itu, Musa akhirnya berhasil meloloskan diri ke Kupang hingga akhirnya diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Polda NTT dan dibawa kembali untuk menjalani proses hukum.

Kasus kecelakaan maut di Desa Holoama ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Rote Ndao karena tersangka sempat menghilang selama berbulan-bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Pos terkait