Kupang, PENA-EMAS .COM – Setelah enam bulan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), MIB alias Musa (33), terduga pelaku kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Rote Ndao akhirnya berhasil ditangkap.
Musa dibekuk Tim Resmob Polda NTT bersama anggota Resmob Polres Rote Ndao pada Selasa malam, 12 Mei 2026, di kawasan perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, tepatnya di depan Gereja GMIT Bukit Kasih.
Foto: Musa dibekuk Tim Resmob Polda NTT bersama anggota Resmob Polres Rote Ndao pada Selasa malam, 12 Mei 2026
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian memperoleh informasi terkait keberadaan Musa yang selama ini melarikan diri pasca kecelakaan maut yang terjadi pada November 2025 di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga RT 014/RW 004 Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Ia resmi masuk dalam DPO Polres Rote Ndao berdasarkan surat Nomor: DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res RN tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Tim penangkapan dipimpin Ipda Theorangga Rohi dari Unit Resmob Polda NTT bersama personel Resmob Polres Rote Ndao. Karena situasi di sekitar lokasi dianggap tidak memungkinkan, Musa langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT sebelum diproses lebih lanjut di Polres Rote Ndao.
Musa diduga sebagai sopir kendaraan Mitsubishi Dump Truck bernomor polisi DH 9790 AC yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/195/XI/2025/SPKT/Res RN/Polda NTT tanggal 24 November 2025.
Atas perbuatannya, Musa dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu menewaskan seorang pemuda berinisial EMN. Kecelakaan maut terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita di ruas Jalan Raya Ba’a–Busalangga, tepatnya di wilayah Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Sebelum pelaku ditangkap, keluarga korban sempat melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus oleh Satlantas Polres Rote Ndao yang dinilai lamban.
Ayah korban, Obistin Lukas Nalley, mengaku kecewa karena selama berbulan-bulan pelaku belum juga diamankan meski keluarga telah berulang kali mendatangi kantor polisi untuk meminta kepastian hukum.
“Sudah lima bulan sejak kejadian, tetapi pelaku tabrak lari belum juga ditangkap. Kami sangat kecewa dengan penanganan kasus ini,” ungkap Obistin beberapa waktu lalu.
Keluarga korban juga mengaku terakhir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 26 November 2025 dan setelah itu tidak lagi memperoleh perkembangan berarti dari penyidik.
Ibu korban, Yuli Naema Sine, bahkan mempertanyakan keseriusan penyelidikan karena menurutnya terdapat dua saksi yang berada di dalam dump truck saat kejadian, yakni Urbanus Alfons Lakmau dan Jenrisius Talan Subun.
Kini, dengan ditangkapnya Musa, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan atas kematian anak mereka.
Seperti sebelumnya di beritakan PENA-EMAS.COM
