CBN Terduga Pelaku Penganiayaan di RBD, berhail Ditangkap Tim Gabungan Polda NTT

Reporter: *) 
| Editor: Arkhimes Molle
IMG 20260521 WA0003IMG 20260521 WA0003

ote Ndao, PENA EMAS.COM– CBN alias Enteng, terduga pelaku yang tersandung kasus Penganiayaan (penikaman),
sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/X/2025/Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda NTT, Tanggal 25 Oktober 2025. Berhasil diciiduk Tim Gabungan Resmob

Dari hasil penyelidikan, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa CBN menjual semangka di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

CBN berakhir dihentikan dari pelariannya, Rabu (20/05/2026), Sekitar Pukul 18:30 Wita, Ditempat jualan semangka CBN di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Tim Gabungan mengamankan yang bersangkutan saat Ia sementara bersama sama dengan sejumlah rekannya di lapak jualan semangka milik CBN kemudian dibawa ke Polda NTT, tanpa adanya perlawanan

CBN berasil ditangkap atas kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polres Rote Ndao dan Resmob Polda NTT. CBN Adalah Terduga Pelaku Penganiayaan (penikaman) yang mengakibatkan TA alias Thobias (korban) mengalami luka tusuk beberapa waktu lalu

Foto: Tim Gabungan Resmob Polda NTT, Resmob Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya dan CBN setelah berhasil diciduk.

Sebelumnya CBN mendapat Surat panggilan sebagai saksi namun tidak pernah diindahkan, hingga melarikan diri dan akhirnya diciduk oleh Tim Gabungan Resmob Polda NTT, Resmob Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P dalam keterangannya menjelaskan bahwa Upaya paksa terhadap CBN sebagai langkah untuk membuat terang perkara pidana yang sementara ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/X/2025/Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda NTT, Tanggal 25 Oktober 2025.

” Pasca kejadian surat panggilan untuk dilakukan klarifikasi selalu diabaikan oleh CBN (saksi/ terduga pelaku), Dalam kesehariannya ia berjualan semangka di Kota Kupang Propinsi NTT, karena mengabaikan panggilan penyidik akhirnya terbitkan surat perintah membawa”Jelas Kapolres.

Dijadwalkan hari ini (21/05/2026), CBN Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan akan dibawah ke Rote Ndao, mengunakan jasa angkutan laut, Express Bahari.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, juga menjelaskan, Ia sudah arahkan Penyidik untuk segera bekerja maksimal untuk memastikan statusnya berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan.

“Sebanyak 5 (Lima) orang Saksi telah diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya terkait dengan peristiwa pidana yang dilaporkan” Ujarnya.

Luka yang dialami korban tepat pada punggung sebelah kiri dan pinggang kanan, saat ini korban sudah pulih” Tutup Kapolres. (Sumber: Humas Polres Rote Ndao)

Pos terkait