JA. Pelaku Pemerkosa Anak SD, Berhasil ditangkap Polisi.
ROTE NDAO – pena-enas.com. Pelaku Pemerkosa anak di bawah umur berinisial JA II, Umur 20 tahun, Warga Rt 16 Rw 08, dusun Hadehau, Desa Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, yang melarikan diri hari ini ditangkap Polisi.
JA alias pelaku pemerkosa di ringkus Kepolisian Resort Rote Ndao ,di bawah pimpinan KSPKT 1 Sektor Rote Barat Daya (RBD) AIPTU Defi R.K.Adu bersama 4 (empat) orang Anggota Polsek RBD.
Demikian penjelasan Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto,SIK,M,Si melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu Y. Jems Mbau,S.Sos. Senin (28/09/2020) sekitar pukul 16:21 wita.
Kasat Reskrim Jems Mbau menjelaskan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri usai memerkosa korban (24/09) yang lalu.
“Setelah beberapa hari Kami terus melakukan pengintaian akhirnya pelaku berhasil di ringkus” ujarnya
Ia ditangkap pihak Sektor RBD setelah dalam pengejaran Polisi diketahui sedang bersembunyi di kediaman keluarganya di desa Sanggadolu Kecamatan RBD.
Pelaku diringkus (28/09) pukul 15:45 wita. Selanjutnya tersangka saat ini di amankan di Mapolsek RBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jelas Mantan Kapolsek Lobalain ini.
Seperti sebelumnya diberitan media ini “Murid SD Kelas II Di Perkosa, Pelaku Kabur ” – DN alias Ma,a (9) tahun, pelajar kelas 2 SD. Warga Desa. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao alami tindak pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Tindakan Pidana terhadap anak di bawah umur ini terjadi Kamis (24/09/2020 ) sekitar Pukul 20.00 wita s/d pukul 23.00 di Dusun Hendenau Ds. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.
Pelaku yang diketahui berinisial JA II, Umur 20 thn, Warga Rt 16 Rw 08, dusun Hadehau, Desa Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, saat ini pelaku telah melarikan diri dan sedang dalam pencarian dan pengejaran Pihak Polisi. Jelas Anam Nurcahyo. Kabbag Humas Polres .(PE/myo/ensi).