“Jenasah MYN Korban pembunuhan oleh Ibu Kandung, Di Autopsi Tim Forensik dan INAFIS Polres Rote Ndao”.
PENA-EMAS.COM. Tim Forensik dan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) atau identifikasi Tempat Kejadian Perkara.
Polres Rote Ndao melakukan outopsi jenasah korban MYN (2) warga RT.008/RW 004 Dsn Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat Kab. Rote Ndao yang ditemukan meninggal pada Jumat 15 Juli 2022 akibat dibunuh ibu kandungnya AA.
Pembongkaran makam (Eskhumasi) dan autopsi jenasah dilakukan langsung di samping makam korban di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat oleh Polres Rote Ndao melibatkan Tim Forensik Bidang Dokkes Polda NTT. Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Autopsi jenasah dipimpin oleh Kasubbid dokpol Biddokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.KF.MH.Kes, dibantu Oleh BRIPTU Dian Novitassari Umbu Nay, SKM, serta Tim Inafis Polres Rote Ndao.
Dokter Forensik Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan. Sp.KF. MH.Kes. usai Proses Autopsi jenasah MYN. Ia mengatakan, Autopsi berlangsung selama satu jam lebih. Tujuan dilakukan Autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
” Autopsi berlangsung selama satu jam lebih dan bertujuan untuk melihat apakah ada luka-luka, dan luka-luka itu menyebabkan kematian atau tidak, prinsipnya untuk mengetahui Penyebab Kematian Korban” Ujarnya.
Walaupun saat ini Kondisi mayatnya sudah membusuk, Proses Autopsi dilakukan pada seluruh Tubuh Jenazah. Sedangkan hasil autopsi akan di sampaikan kepada penyidik dalam waktu seminggu lagi. Jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil Autopsi dari tim Biddokkes Polda NTT.
“Setelah hasil visum kami terima, akan disampaikan ke publik saat persidangan di pengadilan nanti,” ujar mantan Kapolsek Lobalain Yeni Setiono.
Pantauan media ini, Hadir dalam Eskhumasi dan Autopsi Jenasah korban selain tim Forensik, hadir pula Kabag Ops Polres Rote Ndao Kompol Matheus Cono, Kasat Samapta Iptu Eduard Lede, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono,SH, Kapolsek Rote Barat Ipda Marfilson Petrus, KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, serta sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat.
Kegiatan Eskhumasi dan Autopsi jenazah korban Pembunuhan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Rote Ndao, dan Polsek Rote Barat.
Untuk diketahui seperti diberitakan Media ini pada edisi sebelumnya tersangkah AA diabcam dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan atau pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.