Kapolsek Rote Barat Laut Resmi Tempuh jalur Hukum

Reporter: *) 
| Editor: Redaksi
IMG 20260804 WA0004IMG 20260804 WA0004

ROTE NDAO, PENA-EMAS.COM – Kapolsek Rote Barat Laut Andri Laniardi Pah, Resmi memilih jalur Hukum dengan melaporkan ke Polres Rote Ndao pada Senin (3/8/2026) setelah merasa nama baiknya sebagai Anggota Polri dicemarkan melalui unggahan di media sosial Facebook.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga agar ruang digital tetap digunakan secara bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut resmi diterima di SPKT Polres Rote Ndao pada Senin (3/8/2026) dengan Nomor: LP/B/175/VIII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Perkara itu selanjutnya diteruskan untuk ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Andri mengaku mengetahui adanya unggahan di grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” setelah kiriman tersebut diteruskan oleh rekannya. Unggahan dari akun “Peserta Anonim” itu disebut memuat tuduhan bahwa dirinya merupakan calo bagi peserta yang ingin mengikuti tes Brimob.

Merasa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi merusak kehormatan serta reputasinya, Andri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah yang ditempuh Andri dinilai menunjukkan kepercayaan terhadap mekanisme hukum dibandingkan menyelesaikan persoalan melalui perdebatan di media sosial. Dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta secara objektif.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batasan hukum. Setiap informasi atau tuduhan yang disampaikan di ruang digital semestinya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak merugikan nama baik maupun hak orang lain.

Dengan menempuh jalur hukum, Andri Laniardi Pah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait