Pemilik Akun Facebook Lenci Pello Ollshop Dilaporkan Ke Polda NTT

PENA-EMAS.COM – Welem Paulus warga Rt.002, Rw.001, Kelurahan Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Polisikan Marlenci Pello alias Lenci Pello, pemilik acunt Facebook dengan nama acunt Lenci Pello Ollshop akhirnya dipolisikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Terlapor dipolisikan dengan aduan telah melakukan tindakan melawan hukum terkait peristiwa pidana sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomer 11 Tahun 2008    tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3).

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini diungkapkan Welem Paulus saat di konfirmasi via sambungan seluler 085 239 445 XXX, Sabtu (11/09/2021) Sekitar Pukul 08:06 Wita.

Foto. Welem Paulus

Welem Pualus. Mengatakan,  sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL), Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomer 11 Tahun 2008    tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

” Beta lapor di Piket SPKT Reskrim Polda NTT bagian ITE dan keterangan beta (Wellem Paulus-red) laporan beta langsung di Polda NTT karena yang bersangkutan tingal dikupang dan dirinya selaku Pelapor dari Rote jadi bisa diterima. Kalau Lenci, bmau pergi menghadap di Rote  atau  sonde (tidak) dia sudah masuk dikurung disini  jadi sudah aman”. Ujar Wellem

Lenci Pello. Kata Welem Paulus, dirinya  telah melaporkan ke Polda  NTT  dengan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/270/IX/2021/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur hari Senin, Tanggal 6 September 2021, Pukul 19:00 Wita yang lalu dan sesuai  Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/B/270/IX/Res.1.24./2021/SPKT, yang ditanda tangani  AKP. Ongkowijono Tri Atmodjo, S.H. tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomer 11 Tahun 2008    tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) Pasal 27 Ayat(3), jelas Welem.

Foto. Marlenci Pello, pemilik acunt facenook Lenci Pello Ollshop

Marlince A. Pello, selaku Terlapor ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (11/09) Sekitar Pukul 08:18 Wita,  Ia mengatakan,  Soal Laporan Saudara Wellem Paulus di Polda NTT dirinya selaku Terlapor belum mengetahui kalau dilaporkan dan hingga saat ini belum menerima panggilan apapun dari pihak Kepolisian Polda NTT.

” Belum tahu, nanti saya tunggu itu surat panggilan. Kalau dia lapor pasti saya dapat panggilan jadi saya tunggu saja”. Ucap Marlince dari balik sambungan telepon selulernya.

Dirinya selaku terlapor dan pelapor Wellem Paulus maka dirinya selalu proaktif dengan menunggu panggilan polisi, jadi sudah diberikan surat panggilan menghadap  baru dirinya mendatangi Polda NTT untuk memberikan keterangan sesuai dengan tujuan laporan Wellem Paulus. Tambah Lenci dengan nada rendah. (PE.02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait