PENA-EMAS.COM. Kasie Pelayanan Desa Baadale, Febi Ndolu warga Rt 006,Rw 003, Dusun Osibunak, Desa Baadale, Kecamatan Lobalain yang mendatangi Polsek Lobalain dan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dirumahnya.
Pristiwa ini dilaporkan ke polsek Lobalain
Jumat (11/6/2021), Pukul 18.00 Wita, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL, No.Pol.STPL/21/VI/2021/Sek Lobalain.
Kejadian tersebut terjadi sekitar Jumat (11/6/2021) dini hari yang lalu di saat korban sedang bersama anaknya tertidur lelap.
Hal ini disampaikan Febi Ndolu kepada Crew media ini Sabtu (19/06/2021) sekitar pukul 17:25 wita di kediamannya tadi sore.
Kepada Media ini Febi Ndolu menjelaskan, Ia mendatangi Polsek Lobalain melaporkan kejadian Tindak Pidana Pencurian ini akibatnya telah raibnya satu buah Hand phone merk Oppo A37
Menurut Febi Ndolu. Kronologis kejadian saat itu dirinya bersama anaknya Yosua yang masih duduk di SD. Keduanya sementara tidur lelap.
Selanjutnya, waktu menunjukkan sekitar Pukul 02.00 dini hari, dirinya mendengar jendela rumah seperti dibobol dengan cara jongkel paksa oleh orang tak dikenal, namun karena larut malam dan sendirian bersama anaknya merasa takut dalam kamar tanpa mengecek siapa pelakunya.
Dalam kondisi takut, sambil menunggu waktu pagi Ia mengunci kamar tidur dari bagian dalam, namun ketika paginya ternyata handphone merk Oppo A37 miliknya yang sementara tersimpan di atas lantai ubin ruang tamu dekat pintu kamar tidur sudah raib dibawah pencuri yang memasuki rumahnya.
Selain satu hand phone merk Oppo A37 yang di gasak pencuri, ikut tercuri 1 renteng kopi merk tugu buaya, 1 kg gula pasir Cristal dan gula pasir timbang yang ada dalam toples yang tersimpan dalam kulkas. Tutur Febi.
Terhadap kejadian yang menimpa dirinya selaku Kasie Pelayanan Desa Baadale langsung mendatangi pihak Aparat setempat untuk melaporkan kejadian tersebut termasuk Polsek Lobalain.
Dirinya berharap. Kata Febi, Pelaku pencurian segera ditangkap dan di tindak sesuai hukum yang berlaku, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan pada orang lain serta bisa ada efek jerah bagi pelaku.
Kemudian dijelaskan pula, Estimasi kerugian yang dialami terhadap kehilangan sejumlah barang tersebut senilai Rp. 2.500.000,- belum termasuk gula dan kopi yang turut di curi.
” saya tidak persoalkan nilai kerugian barangnya tapi terdapat sejumlah dokumen penting dalam ponsel itu dan agar ada efek jerah bagi pelaku. Untuk itu saya harap polsek Lobalain segera mengungkap pelaku dalam kasus ini ” ujar Febi.
Hingga dengan berita ini dipublikasikan Kapolsek Lobalain, belum berhasil dikonfirmasi.(PE.02)