BEKASI, PENA-EMAS.COM – Persoalan kemandirian fiskal daerah dan kejelasan pembagian kewenangan dalam pengelolaan pajak menjadi sorotan dalam Workshop Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Four Points, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Rote Ndao Rote Ndao Paulus Henuk,SH. menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah.
Salah satu yang disoroti adalah perlunya sinkronisasi regulasi dan kebijakan antar-kementerian/lembaga agar implementasi kebijakan di daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun aturan.
Menurutnya, persoalan tersebut sangat berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Perlu ada sinkronisasi regulasi dan kebijakan antar-kementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun aturan di daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih dalam pemungutan pajak antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, termasuk pada sektor kelautan.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius karena terdapat potensi penerimaan yang secara ekonomi berada di wilayah daerah, tetapi kewenangan pemungutannya berada di tingkat provinsi.
Karena itu, diperlukan kejelasan pembagian kewenangan sekaligus skema pembagian penerimaan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
“Potensi ekonomi yang ada di daerah harus mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat daerah. Karena itu, pembagian kewenangan dan penerimaan harus jelas dan adil,” katanya.
Kepala Daerah Harus Dilibatkan
Selain persoalan pajak dan retribusi, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan mengenai kebijakan pemotongan transfer ke daerah.
Paulus, menilai, setiap kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah seharusnya dirumuskan dengan melibatkan kepala daerah sejak tahap awal.vPasalnya, setiap daerah memiliki karakteristik, kemampuan fiskal, kebutuhan pembangunan dan tantangan yang berbeda.
“Pemerintah daerah lebih memahami kondisi dan karakteristik daerahnya masing-masing. Karena itu, masukan dari kepala daerah penting dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.
Menurut dia, apabila kebijakan fiskal sepenuhnya dirancang dan ditetapkan di tingkat pusat tanpa memberikan ruang yang cukup bagi daerah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan, maka dampaknya akan langsung dirasakan pemerintah daerah.
Terlebih bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang masih rendah seperti Kabupaten Rote Ndao. Tambahnya.
Keterbatasan PAD membuat daerah seperti Rote Ndao masih membutuhkan dukungan transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, kebijakan fiskal nasional dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan masing-masing daerah agar tidak semakin memperlebar kesenjangan fiskal antardaerah.
Dorong Kebijakan Fiskal Lebih Inklusif. Ia berharap workshop tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi dapat menjadi ruang membangun komunikasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi yang intensif diperlukan agar kebijakan terkait PAD, pajak daerah, retribusi maupun transfer ke daerah dapat disusun secara lebih terukur dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kita berharap ke depan setiap kebijakan fiskal dapat dirumuskan secara lebih inklusif, terukur dan mempertimbangkan kondisi daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




