PENA-EMAS-COM– Proyek APBN Tahun 2025, Proyek Prioritas untuk strategis nasional Ratusan Miliar di Propinsi NTT Minus Volume dan Berpotensi Mangkrak, KPK dan Jaksa Agung Diminta Segera Usut
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), direktur perusahaan penyedia jasa, dan kontraktor yang diduga tidak bertanggungjawab atas Pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak
PT. Adhi Karya Persero TBK, PT Waskita Karya dan PT. Agrinas Palma Nusantara Persero selaku Konsultan Teknis.
wajib bertanggung jawab akibat keterlambatan dan lemahnya fungsi pengawasan Pelaksaaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama melalui Inpres 2 dan 3 di Kabupaten Ndao berpotensi mangkrak.
Pelaksaaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama melalui Inpres 2, senilai Rp. 102,145.000.000,- tersebar 34 Daerah Irigasi (D.I) di 15 Kabupaten termasuk Kab. Rote Ndao di Propinsi NTT, yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya Persero TBK.
Kemudian melalui Inpres 3 tersebar di 5 Daerah Irigasi (D.I), di Kabupaten Rote Ndao menelan Anggaran sebanyak Rp. 11,6 Miliar Lebih dikerjakan oleh PT. Waskita Karya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, berpotensi Masalah Hukum
Kontraktor Pelaksana PT.Adhi Karya Persero TBK dan PT. Waskita Karya selaku pemenang tender proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui usulan Inpres 2 dan 3 baru saja dikerjakan pada akhir tahun anggaran di Bulan Desember memasuki musim penghujan.
Fakta lapangan sesuai hasil investigasi Media PENA-EMAS.COM, tertanggal 10 hingga 12 Desember 2025 proyek Daerah Irigasi yang di kerjakan oleh PT.Adhi Karya masing masing : Di desa Bebalain, Kecamatan Lobalain Kompleks Persawahan Kambafulak Dusun Ledale, Volume 3000 meter sama sekali belum dikerjakan, hanya terlihat 4 ret pasir lokal dan 3 ret baru karang dilokasi.
Lokasi Persawahan Mondale, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, dari total volume 1000 meter panjang baru dapat terselesaikan 118 meter panjang
Daerah Irigasi Desa Netenaen kompleks persawahan Leko Feo, total volume 2.300 meter panjang sesuai fakta lapangan baru diselesaikan lebih kurang 50 meter
Hal tersebut menunjukkan keterlambatan yang berdampak yang merugikan petani dalam mengelola dan bisa berdampak gagal panen akibat pelaksanaan yang terlambat.
Secara terpisah, Pembangunan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama yang dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya sangat-sangat miris, di 5 Lokasi berbeda dikerjakannya namun akibat dari tengang waktu yang singkat maka dialihkan kepada kontraktor lokal di masing-masing Daerah Irigasi.
Pekaksanasn pekerjaan dikerjakan asal jadi bahkan ditemukan beberapa sisi pekerjaan masih mengunakan material hasil bongkaran saluran lama atau sedimen bekas.
Di Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kompleks Persawahan Lanamok Barat dari Volume 1.200 meter panjang baru di selesaikan oleh kontraktor lokal 250 meter panjang
Di Daerah Irigasi Maubesi, Desa Maubesi,1000 meter panjang baru terselesaikan 300 meter
Selain itu di Desa Lenguselu Kecamatan Rote Selatan, lokasi persawahan Nuna Dusun Soloe dari total 1.700 meter panjang baru di selesaikan 90 meter untuk sisi kiri saja.
Daerah irigasi Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, lokasi persawahan Mbale Oen, volume 2000 meter panjang baru dapat terselesaikan 40 meter panjang
Daerah irigasi Tuanatuk, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, juga mengalami hal yang sama belum mencapai 50 persen
Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama akan dikerjakan asal jadi dan jauh dari mutu yang diharapkan sesuai petunjuk kontrak akibat dikejar oleh waktu sehingga tujuan dari instruksi presiden ( Inpres ) sebagai salah satu program nasional strategis bertujuan meningkatkan swasembada pangan di Indonesia secara merata gagal di Kab Rote Ndao. Seperti sebelumnya di beritakan PENA-EMAS.COMN pada edisi terdahulu.
Misalnya. Kepala Desa Bebalain, Alfa M. Zacharias, S.H, mengecam Program Strategis Presiden RI tersebut yang diberikan kewenangan pada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satker NVT PJPA Nusa Tenggara II, Propinsi NTT dengan dana sangat besar namun dinilainya merugikan petani.
” Anggaran yang disediakan pemerintah pusat seharusnya membantu masyarakat petani, bukan malah merusak areal persawahan mereka.” Ujar Alfa.
Sampai saat ini, aktivitas pekerjaan saluran irigasi di lokasi persawahan di Dusun Ledale hanya terlihat beberapa material, sementara aktivitas pekerja, inspektor, dan surveyor sama sekali tidak nampak.
Alfa Zacharias juga mengakui, Surat Penugasan Tenaga Inspektor dan Surveyor untuk Pekerjaan Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II Propinsi NTT, (Paket 2), tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Bebalain dengan alasan sudah pertengahan Desember baru datang.
Selain itu. Daniel Saduk petani areal persawahan Lekok Feoh, Desa Netenaen, mengatakan dirinya selaku pemilik lahan, akibat dari terlambatnya pelaksanaan proyek petani sudah tidak bisa mengolah lahan tepat waktu
Selain itu, waktu tanam juga tertunda tidak tepat waktu dan bisa berpengaruh tanaman padi akan terserang hama dan berdampak pada gagal panen.
Warga petani lain yang berhasil dihimpun rasa kecewanya atas program dan pelaksanaan proyek ini berdampak pada musim tanam dan gagal panen, meminta pertanggungjawaban hukum dari kontraktor pelaksana. selanjutnya mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas masalah ini. Pinta mereka bernada Tegas.
Sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek Ratusan Miliar ini. Hingga berita di publish belum berhasil di konfirmasi. CREW PENA-EMAS.COM sedang dalam upaya konfirmasi dan akan tayangan pada edisi selanjutnya.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



