PENA-EMAS.COM — Program Percepatan Presiden RI bertujuan mencapai swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, memperkuat pertahanan keamanan negara serta kemandirian bangsa dengan membangun infrastruktur irigasi vital. Di NTT, bakal mangkrak pelaksanaannya.
Proyek pembangunan saluran irigasi ini termasuk di Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, mengalami keterlambatan signifikan.
Pengerjaan proyek yang merupakan bagian dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 ini berpotensi mangkrak dan justru menghambat petani dalam pengolahan lahan sawah.
Demikian hal ini dikeluhkan Kepala Desa Netenaen Kecamatan Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao – NTT. Jacob Foes. saat ditemui di kantor desa setempat, Senin (1/12).
Kepada PENA-EMAS.COM, Ia mengatakan kebingungannya atas terlambatnya pelaksanaan pekerjaan “Sudah bulan Desember, baru kontraktor mulai menurunkan material batu karang dan pasir, sementara petani sudah harus mengolah lahan mereka. Ini sangat menghambat dan berpotensi menurunkan hasil panen,” ungkap Jacob
” surat tugas yang merupakan dasar pelaksanaan proyek baru kami terima pada akhir November, padahal sudah diterbitkan sejak September,” lanjutnya.
Proyek pembangunan saluran irigasi sepanjang sekitar 1000 meter di kompleks persawahan Lekok Feoh, Desa Netenaen, belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah memasuki bulan Desember 2025.
Petani di wilayah tersebut terganggu karena pengerjaan proyek terlambat, bahkan material baru didrop dan pengerjaan fisik mulai saat musim hujan, sementara petani sudah harus mengelola lahan mereka untuk tanam padi.
Selanjutnya. Jacob Foes, mengungkapkan kebingungan dan kekhawatiran mengenai proyek yang berpotensi menghambat usaha petani sekaligus meragukan kualitas hasil pekerjaan.
Surat tugas dari PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mengawasi pekerjaan baru disampaikan ke desa terakhir November, padahal surat tersebut terbit sejak September 2025, dan kontraktor utamanya adalah PT. Adhy Karya. Jelasnya.
Pantauan lapangan oleh PENA-EMAS.COM, Senin (1/12/2025 ) program yang mencakup rehabilitasi 34 Daerah irigasi di 15 lokasi dengan anggaran Rp102 145 000 000,00 milyard dan target selesai 94 hari terhitung sejak September 2025 lalu ini di Rote Ndao menunjukkan pekerjaan fisik utama seperti pemasangan dinding dan lantai saluran irigasi sepanjang sekitar 1000 meter belum dimulai, sementara saluran yang digali sudah terisi air hujan. Bahan material yang ada dilokasi berupa beberapa tumpukan batu karang dan pasir lokal.
Untuk diketahui Proyek. Rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama kewenangan pemerintah daerah pada BBWS Nusa Tenggara II. PPK. Irigasi dan Rawa I dengan Kontrak HK 92.01/SNVT P JPA NT.II/ IRR.I/515, Secara keseluruhan terungkap fakta bahwa program percepatan yang seharusnya mendukung petani melalui pembangunan infrastruktur irigasi justru menghadapi kendala besar, menghambat petani di Rote Ndao, dan berisiko mangkrak karena pelaksanaan yang sangat terlambat.
Dua lokasi diantara Ke – 34 Daerah Irigasi (D.I) di Propinsi NTT, di Kabupaten Rote Ndao yakni DI Netenaen, Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Rote Barat Laut, Desa Netenaen kemudian DI Bebalain, Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Lobalain, Desa Bebalain.
Secara Keselurahan ke 34 proyek yang berhasil dihimpun oleh PENA-EMAS.COM meliputi :
1. DI Wae Sanjong, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Boleng, Desa Mbuit,
2. DI Wae Blancing, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Ndoso, Desa Golo Rua
3. DI Wae Rangga, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Pacar, Desa Pong Kolong
4. DI Wae Rasang, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Kuwus Barat, Desa Compang Kules
5. DI Wae Sawang, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Pacar, Desa Pacar
6. DI Wae Turi, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Macang Pacar, Desa Lewat
7. DI Wae Ruwuk, Kabupaten Manggarai, Kecamatan Reok Barat, Desa Nggalak
8. DI Wae Tiwu Sengit, Kabupaten Manggarai Timur, Kecamatan Sambirampas, Desa Rana Tonjong
9. DI Bo’a Mogo, Kabupaten Nage Keo, Kecamatan Boawae, Desa Wolowea Timur
10. DI Rigi, Kabupaten Nage Keo, Kecamatan Boawae, Desa Rigi
11. DI Malasawu, Kabupaten Nage Keo, Kecamatan Mauponggo, Desa Sawu
12. DI Wolo Mage, Kabupaten Ende, Kecamatan Detusoko, Desa Wolomage
13. DI Aekana, Kabupaten SIKKA, Kecamatan Mego, Desa Ratekalo
14. DI Wolokoli, Kabupaten SIKKA, Kecamatan Magepanda, Desa Leguwoda
15. DI Napunakat, Kabupaten Flores Timur, Kecamatan Wutanggitang, Desa Hewa
16. DI Aimoli, Kabupaten Alor, Kecamatan Alor Barat Laut, Desa Aimoli dan Alaang
17. DI Analoko, Kabupaten Sumba Barat, Kecamatan Loli, Desa Baliledo
18. DI Dangu Lihu, Kabupaten Sumba Barat, Kecamatan Lamboya, Desa Rajaka
19. DI Kadi Kulkas, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Wewewa Selatan, Desa Tena Teke dan Delo
20. DI Bewi, Kabupaten Sumbah Tengah, Kecamatan Mamboro, Desa Manuwolu
21. DI Lailori, Kabupaten Sumba Tengah, Kecamatan Kati Kutana, Desa Dewa Jara
22. DI Niumbaun, Kabupaten Kupang, Kecamatan Amabi Oefeto, Desa Fatuteta
23. DI Fatumuti, Kabupaten Kupang, Kecamatan Tebenu, Desa Bokong
24. DI Kabunono, Kabupaten Kupang, Kecamatan Amarasi, Desa Non Bes
25. DI Oehani, Kabupaten Kupang, Kecamatan Amfoang Utara, Desa Kolabe
26. DI Oenalmuti, Kabupaten Kupang, Kecamatan Fatuleo, Desa Naunu
27. DI Boni, Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS), Kecamatan Mollo Selatan, Desa Bisene
28. DI Maiskolen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kecamatan Amanuban Selatan, Desa Pollo
29. DI Nuimanikin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kecamatan Batu Putih, Desa Hane
30. DI Raimetan, Kabupaten Betu, Kecamatan Raihat, Desa Maumutin
31. DI Halilukik, Kabupaten Bellu, Kecamatan Tasifeto Barat, Desa Naitimu
32. DI Raikun, Kabupaten Belu, Kecamatan Tasifeto Timur, Desa Raiikun
33. DI Netenaen, Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Rote Barat Laut, Desa Netenaen
34. DI Bebalain, Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Lobalain, Desa Bebalain
Hingga berita ini dipublikasikan, Kementerian Pekerjaan Umum, PT Adhy Karya, dan PT Agrinas Palma Nusantara belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan komentar resmi.
