Proyek Rp.102,1 Milyard Oleh Kementrian P.U Bermasalah di Rote Ndao Propinsi NTT.
PENA-EMAS-COM- Pemerintah secara resmi telah menetapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembangunan. Salah satunya melalui proyek Rehabilitasi Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga bermasalah di Rote Ndao.
Untuk Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Berkelanjutan melalui Sinergitas Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dialokasikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp 102,1 Milyard bagi pembangunan irigasi di Propinsi NTT. dikecam petani.
Program ini untuk memantapkan sistem Pencapaian Swasembada dan mendorong kemandirian pangan di Propinsi NTT karenanya melalui Kementrian P.U RI dikerjakan Rehab Jaringan Irigasi pada 34 titik di 15 Kabupaten se- NTT.
Khususnya di Kabupaten Rote Ndao terdapat dua titik, salah satunya di Desa Netenaen Kecamatan Rote Barat Laut – Rote Ndao – NTT. diduga bisa menambah nomor urutan proyek bermasalah hukum akibat pekerjaan asal jadi, tidak sesuai mekanisme bahkan bisa mangkrak.
” Pekerjaan primer dan sekunder. Pekerjaan baru mencapai lebih kurang 50 meter dari keseluruhan Volume 2.300 meter panjang ”
Demikian ungkap Yoxsan Marselinus Soden sebagai Inspektor Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II Propinsi Nusa Tenggara (Paket 2) PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero), saat dikonfirmasi Media di Lokasi Proyek. Jumat (5/12/2025) Pukul 15:07 Wita.
Kepada PENA-EMAS.COM – Jelas Yoxsan Soden, Terkait pelaksanaan pembangunan rehabilitasi dan peningkatan jaringan utama yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) TBK, Baik pekerjaan primer dan sekunder baru mencapai lebih kurang 50 meter dari keseluruhan Volume 2.300 meter panjang
Selanjutnya. Yoxsan Marselinus Soden. Menjelaskan, Sesuai surat tugas dari PT. Agrinas Palma Nusantara Persero kepada pihaknya, tertanggal 18 September 2025, dan tentunya Kontrak mendahului dan lebih mengetahui secara detail itu PT. Adhi Karya (Persero) TBK. Soal terkait waktu pelaksanaan terhitung sejak kapan. Jelasnya.
Secara terpisah di lokasi lahan persawahan Lekok Feoh, Mariana Beri, Anggota BPD Desa Netenaen meminta kepada Kementerian PU, Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Satker NVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT II Propinsi NTT, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR mendesak Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Karya (Persero) TBK, agar segera mempercepat pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tersebut karena dengan curah hujan yang terlambat dan ditambah lagi pekerjaan yang lamban bisa berpengaruh ke musim tanam petani dan bisa mengalami gagal panen
Jika pelaksanaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama lamban seperti ini sebaiknya dihentikan dan jangan korbankan petani dan menguntungkan kontraktor pelaksana, karena Lokasi Persawahan Leko Feo menjadi lumbung pangan dari Masyarakat Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao ‘. Tegas Mariana Beri.
Pantauan PENA-EMAS.COM, Pekerjaan dinding saluran irigasi sekunder terlihat tidak dilakukan galian oleh pekerja maupun excavator namun penempatan batu pasangan dan campuran diatas tanah lahan persawahan tanpa adanya galian.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Satker NVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT II Propinsi NTT, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, dan Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Karya (Persero)TBK, belum berhasil dikonfirmasi
Seperti sebelumnya diberitakan oleh Media ini pada Edisi terdahulu : Proyek Irigasi Kementerian PUPR Rp. 102,1 Milyard Terancam Mangkrak. “Aktivitas Petani Terganggu” https://www.pena-emas.com/nasional/proyek-irigasi-kementerian-pupr-rp-1021-milyard-terancam-mangkrak-aktivitas-petani-terganggu/
