Rote Ndao, PENA-EMAS.COM- Pelaksanaan kegiatan konstatering atau (pencocokan) objek tanah sengketa di Desa Sedeoen, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung tegang antara pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi
Kegiatan ini sempat molor dari Undangan Pengadilan Negeri Rote Ndao Kamis, 14 April 2026 yang seharusnya tepat Pukul 09:00 Wita hingga selesai.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II Nomor: 1/Pdt.eksHT/2026/PN Rnd Jo Nomor 2/Pdt.eksHT/2020/PN Rnd Jo Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Rnd Jo Nomor 201/Pdt.G/2021/PT KPG Jo Nomor 1847/K/Pdt/2023, tanggal 5 Maret 2026.
Di bawah pimpinan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kelas II Rote Ndao, Alfonsius Hoinbala, S.H., bersama tim dari pengadilan yang turut hadir untuk memverifikasi sebidang tanah seluas 2.640 meter persegi.
Objek sengketa yang kini tercatat atas nama Rut Juniantri Ferolita Pethan(Pemohon Eksekusi), ini dahulu merupakan hak milik Gerson Arifin Ballu dan dijaminkan melalui Sertifikat Hak Tanggungan kepada PT Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang Rote Ndao.
Mewakili Termohon Eksekusi, Ketua Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Ferdinan Dethan, S.H., didampingi Asmiramans Yudistira Dijaya, S.H., M.H., langsung menyampaikan protes keras.
Tim Kuasa Hukum mempertanyakan legalitas proses yang berjalan, merujuk pada Putusan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Rnd tanggal 7 Oktober 2021.
“Amar putusan tersebut hanya dua poin: menolak gugatan seluruhnya dan menghukum biaya perkara. Tidak ada satu pun kalimat yang memerintahkan pengosongan tanah, sehingga putusan ini bersifat non-eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi,” Tegas Ferdinan di lokasi.
Menurut tim hukum, pelaksanaan ini melanggar asas Duel of Law—prinsip yang melarang penegakan satu hukum dengan cara melanggar hukum lain—serta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi agar tidak diambil alih secara sewenang-wenang.
Sengketa mencapai titik kritis ketika tim hukum mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 92 tahun 2019, tertanggal 30 April 2019.
Fakta yang dipaparkan menunjukkan ketidakkonsistenan waktu yang mencolok. Perjanjian kredit ditandatangani pada Tanggal 31 Agustus 2015, sementara Notaris yang menandatangani APHT tersebut baru diangkat dan memiliki wewenang sebagai PPAT pada Tanggal 2 November 2017.
“Bagaimana mungkin seorang Notaris membuat akta yang mengikat peristiwa hukum yang terjadi jauh sebelum ia menjabat? Klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” Pungkas Ferdinan.
Tim Kuasa Hukum, menegaskan telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak Notaris dan Bank, namun tidak pernah mendapatkan jawaban. Akibatnya, pada 26 Agustus 2025, mereka mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur dan melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta dan tanda tangan sesuai Pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Poin yang paling menentukan dan dipersoalkan adalah perbedaan identitas Pemohon Eksekusi. Dalam surat panggilan(almaning) tanggal 8 Januari 2026, yang tertera sebagai Pemohon adalah PT. Bank NTT Cabang Rote Ndao.
Namun, dalam Berita Acara yang ditandatangani di lapangan, nama tersebut berubah menjadi nama perorangan: Rut J. Pethan.
“Ini bukan sekadar kesalahan ketik atau administratif biasa. Ini adalah kejahatan dan pelanggaran hukum yang fatal. Saya berani bertanggung jawab penuh atas pernyataan ini,” ujar Ferdinan bernada heran
“Hukum tidak boleh dipermainkan ini menyangkut keadilan dan kepastian hukum Kepada rekan-rekan media, silakan liput fakta ini saya tegaskan: Saya pantang untuk mencabut laporan Siapapun yang terlibat, akan saya proses hukum hingga tuntas,” Tambahnya.
Di sisi lain, Alfonsius Hoinbala menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Eksekusi Hak Tanggungan, bukan eksekusi putusan perkara gugatan. Karena gugatan ditolak, maka status hukum dikembalikan pada jaminan kebendaan yang ada.
Namun, penjelasan ini ditolak mentah-mentah. Tim hukum menegaskan bahwa APHT maupun Risalah Lelang “bukan kitab suci yang tidak dapat diganggu gugat” dan menuntut proses dihentikan hingga proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian mendapatkan kejelasan.
Selain itu Tim Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, diakhir Berita Acara Kostatering membuat catatan tangan dengan Bulpen tinta biru sebagai catatan dari Termohon Eksekusi” Ada kesalahan dalam relas panggilan Aamaning Tanggal 8 Januari 2026, Pihak Pemohon adalah PT. Bank NTT Cabang Rote Ndao, tetapi pelaksanaan Konstatering Tanggal 14 April 2026, Pihak Pemohon adalah Rut Juniatri Ferolita Pethan.
Kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut berjalan dalam pengawasan ketat Aparat Penegak Hukum(APH), dari Polsek Rote Barat, Barat Daya, dan Polres Rote Ndao.
Proses konstatering dikawal langsung oleh AKP Victor Hari Seputra, S.PI., M.Si., selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Rote Ndao.
Turut hadir mengamankan personel dari Divisi Dalmas Polres Rote Ndao, Kapolsek Rote Barat, serta Kapolsek Rote Barat Daya beserta jajarannya.
Selain unsur penegak hukum turut hadir, Termohon Eksekusi Gerson Arifin Ballu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Penjabat Kepala Desa Sedeoen, BPN Rote Ndao. (Ariyanto Tulle)
