Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Komitmen Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH dalam memberantas dugaan penyimpangan keuangan desa mulai menunjukkan langkah serius. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengelolaan dana desa di 104 desa.
Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, sedikitnya 15 kepala desa dikabarkan terseret temuan dugaan penyelewengan keuangan desa.
Langkah tegas langsung diambil pemerintah daerah. Sejumlah kepala desa yang sebelumnya berstatus definitif nonaktif akhirnya harus menerima sanksi berat, bahkan hingga pemberhentian permanen dari jabatannya.
Di Kecamatan Lobalain, salah satu keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 134/KEP/HK/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Oelunggu, Jhon Baidenggan, periode 2021–2029, yang ditetapkan pada 10 April 2026.
Camat Lobalain, Marthen J. Huan, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan keputusan tersebut.
Namun tidak semua kepala desa yang terseret temuan berakhir dengan pemecatan. Sebagian diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian berdasarkan hasil audit Inspektorat.
Salah satunya Kepala Desa Kolobolon, Esaf Mbuik, yang sebelumnya dinonaktifkan namun akhirnya diaktifkan kembali setelah menyelesaikan kewajiban pengembalian nilai temuan.
“Yang bersangkutan telah menyetor kembali nilai temuan Inspektorat dalam waktu enam bulan dan telah mengantongi surat keterangan bebas temuan,” jelas Huan.
Pengaktifan kembali tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 133/KEP/HK/2026 tentang Pengaktifan Kembali Kepala Desa Kolobolon Kecamatan Lobalain Periode 2021–2029. Serah terima jabatan telah dilaksanakan secara resmi pada Selasa (14/04/2026).
Sementara itu, di Kecamatan Rote Barat Daya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao bersama Kejaksaan Negeri Rote Ndao juga menyeret sejumlah kepala desa.
Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, S.Sos, membenarkan bahwa tiga desa di wilayahnya menjadi objek pemeriksaan.
Hasilnya, dua kepala desa harus menerima keputusan berat berupa pemberhentian permanen, yakni:
Kades Sakubatun, Jermias Mbori, S.St
Kades Sanggandolu, Semuel Haning
Sementara Kades Dalek Esa, Aryanto Pandie, kembali diaktifkan setelah menyelesaikan kewajiban pengembalian nilai temuan.
“Saya sudah menerima SK Bupati terkait pemberhentian dua kepala desa tersebut.
Sedangkan satu kepala desa lainnya diaktifkan kembali karena telah memenuhi semua kewajibannya,” jelas Adrianus Bessie.
Langkah pemeriksaan terhadap 104 desa ini dinilai sebagai bagian dari upaya serius Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk membongkar potensi penyimpangan dana desa yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Plt Kepala Dinas PMD, serta tiga kepala desa yang diberhentikan permanen belum berhasil dikonfirmasi oleh media. (Ariyanto Tulle)
