ROTE NDAO, PENA-EMAS.COM — Tanggul penampung air laut pada proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibongkar oleh sejumlah pemilik lahan, Minggu (27/9/2026).
Pembongkaran tanggul yang berada di kawasan Pond 0 tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kompensasi atas lahan sawah produktif yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tambak garam.
Salah satu pemilik lahan, Nikson Musu, mengatakan pihaknya melakukan pembongkaran karena hingga September 2026 belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran kompensasi atas hasil panen dan lahan pertanian yang digunakan untuk kepentingan proyek.
“Kompensasi hasil panen lahan sawah produktif yang dipakai untuk tambak garam belum juga dibayarkan sepersen oleh pemerintah,” ujar Nikson kepada awak media.
Menurut Nikson, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dalam sebuah pertemuan sekitar Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, kata dia, disampaikan bahwa kompensasi paling lambat dibayarkan pada Juli 2026 setelah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun, hingga September 2026, Nikson mengaku belum melihat adanya proses penilaian KJPP terhadap lahan mereka.
Ia juga mengaku telah mendatangi kantor PT Nindya Karya pada 18 dan 25 September 2026 untuk meminta kepastian mengenai pembayaran kompensasi. Namun, menurutnya, belum ada kepastian yang diterima pemilik lahan.
“Kepastian pembayaran kompensasi kami tidak mau tunda lama-lama lagi. Janjinya bulan April, sekarang sudah September tetapi belum ada kepastian. Jika kompensasi tidak dibayarkan, keluarkan lahan kami dari area K-SIGN dan tata kembali seperti semula. Kalau tidak, kami bongkar tanggul,” tegas Nikson.
Ia mengatakan pihak PT Nindya Karya sempat meminta waktu satu pekan untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Namun, setelah batas waktu tersebut, pihaknya mengaku tetap belum mendapatkan kepastian.
“Kami kembali ke NK untuk memastikan. Jika tidak ada pembayaran soal kompensasi sampai kemarin, maka hari ini masyarakat pemilik lahan akan membongkar tanggul yang ada tepat di lahan kami. Dan hari ini kami melakukan pembongkaran,” katanya.
Selain persoalan kompensasi, Nikson juga mempersoalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menurutnya hingga kini belum diterima oleh para pemilik lahan.
Wakil Manajer Proyek PT Nindya Karya, Eko Suhartono, membenarkan pihaknya telah mengetahui adanya pembongkaran tanggul di kawasan Pond 0.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, Eko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Rote Timur untuk melakukan pendekatan dan mediasi kepada masyarakat.
“Kami sudah mengetahui pembongkaran tanggul di Pond 0. Kami melakukan koordinasi dengan Polsek Rote Timur agar dilakukan pendekatan untuk mediasi, sehingga tanggul kembali ditutup dan tidak menimbulkan dampak baru,” jelas Eko.
Terkait pembayaran kompensasi, Eko menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut dia, PT Nindya Karya dalam proyek tersebut bertindak sebagai pelaksana pekerjaan fisik dan membantu memfasilitasi apabila terdapat persoalan di lapangan.
“Pembayaran kompensasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami hanya pelaksana fisik proyek dan membantu memfasilitasi jika ada permasalahan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH. Saat Dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (27/9/2026), Paulus mengatakan sejak awal sosialisasi kepada masyarakat telah dijelaskan mengenai skema kompensasi bagi lahan yang terdampak pembangunan K-SIGN.
Menurutnya, kompensasi awal diberikan sebesar Rp10 juta per hektare sambil menunggu hasil perhitungan KJPP. Apabila hasil penilaian KJPP nantinya lebih besar, pemerintah akan membayarkan selisihnya sesuai hasil penilaian.
“Pada saat sosialisasi sudah dijelaskan kepada warga bahwa kompensasi terhadap lahan terdampak akan dibayarkan Rp10 juta per hektare sambil menunggu perhitungan dari KJPP. Jika perhitungan melebihi Rp10 juta, maka akan dibayar sisanya,” kata Paulus.
Terkait keluarga Nikson Musu, Bupati meminta agar terlebih dahulu dipastikan status kepemilikan dan luas lahan yang dimaksud.
“Perlu dicek lagi apakah Nikson punya lahan dan berapa luasnya. Bukan belum ada kompensasi. Justru kompensasi sudah dibayarkan Rp10 juta per hektare, tetapi menurut pihak NK, keluarga Nikson Musu belum mau menerima karena meminta Rp85 ribu per blek,” jelasnya.
Paulus menegaskan, pemerintah daerah bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mendatangkan KJPP maupun menentukan pembayaran kompensasi karena K-SIGN merupakan proyek pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.
“Kewenangan mendatangkan KJPP bukan Pemda, melainkan KKP karena ini proyek pusat yang anggarannya dari APBN, bukan APBD,” katanya.
Menurut Paulus, pemerintah daerah selama ini berperan membantu proses sosialisasi dan koordinasi bersama ATR/BPN serta KKP terkait penggunaan lahan masyarakat.
“Pembayaran kompensasi, mendatangkan KJPP, bagi hasil dengan warga maupun nanti pembelian lahan, semuanya merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai kesepakatan dengan warga,” ujarnya.
Bupati Minta Persoalan Tidak Berujung Masalah Hukum
Paulus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ia menduga adanya pihak tertentu yang berupaya memprovokasi warga untuk melakukan tindakan di luar ketentuan. Namun, dugaan tersebut disampaikan Paulus sebagai kekhawatiran yang perlu ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan atas pihak tertentu.
“Saya berharap jangan lakukan tindakan yang berdampak masalah hukum. Semua bisa dikomunikasikan,” katanya.
Paulus mengatakan dirinya akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapatkan penyelesaian.
“Besok saya ketemu Menteri KKP untuk melaporkan masalah ini agar bisa diselesaikan,” ujar Paulus.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




