O P I N I
“350 Rekomendasi, Solar Langka: Ada Apa di Balik BBM Subsidi Rote Ndao?”
Oleh: Arkhimes Molle
Ada satu angka yang seharusnya membuat pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Rote Ndao berhenti sejenak dan bertanya: 350.
Bukan angka APBD. Bukan jumlah nelayan. Bukan pula jumlah SPBU.
Angka itu adalah jumlah rekomendasi kepemilikan alat tangkap yang disebut telah diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao sepanjang 2026.
Di atas kertas, rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk membuka akses nelayan terhadap BBM bersubsidi.
Tetapi setelah persoalan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi mencuat di SPBU Metina, angka 350 itu tiba-tiba menjadi penting.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak sederhana:
Dari 350 rekomendasi tersebut, berapa yang benar-benar digunakan oleh nelayan yang benar-benar melaut?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:
Berapa liter solar subsidi yang mengalir berdasarkan rekomendasi tersebut, dan ke mana akhirnya BBM itu berlabuh?
Inilah yang seharusnya dibongkar.
Bukan sekadar siapa yang berdiri di depan nosel SPBU.
Dari rekomendasi menjadi pintu masuk
Rekomendasi pada dasarnya adalah instrumen pengendalian.
Ia dibuat agar subsidi tepat sasaran.
Nelayan yang benar-benar melaut mendapat solar. Petani yang benar-benar mengolah lahan mendapat BBM. Negara memberikan subsidi kepada kelompok yang memang membutuhkan.
Tetapi sebuah sistem administrasi dapat berubah menjadi celah penyimpangan ketika verifikasinya tidak mampu memastikan apakah dokumen sesuai dengan kenyataan.
Dinas Perikanan Rote Ndao sendiri mengakui telah menemukan persoalan setelah melakukan uji petik di lapangan.
Ada mesin kapal yang rusak.
Ada perahu yang tidak beroperasi.
Namun pemiliknya masih mengajukan rekomendasi.
Bahkan disebut terdapat satu alat tangkap yang menjadi dasar rekomendasi untuk empat perahu.
Jika fakta-fakta tersebut benar, maka persoalannya sudah lebih serius daripada sekadar kekeliruan administrasi.
Sebab BBM subsidi diberikan berdasarkan kebutuhan riil.
Kalau kebutuhan riilnya tidak ada, lalu atas dasar apa subsidi tersebut diberikan?
Dokumen bisa benar, tetapi penerimanya belum tentu benar
Inilah kelemahan yang harus dibenahi.
Selama penerbitan rekomendasi hanya berpegang pada dokumen yang diserahkan pemohon, sistem akan selalu memiliki celah.
Dokumen administratif bisa saja terlihat lengkap.
Tetapi kondisi lapangan bisa berbeda.
Perahu bisa tidak beroperasi.
Mesin bisa rusak.
Alat tangkap bisa tidak sesuai.
Bahkan satu alat tangkap dapat muncul dalam beberapa rekomendasi.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya:
“Apakah dokumennya ada?”
Melainkan:
“Apakah kegiatan usahanya benar-benar ada?”
Di sinilah verifikasi lapangan menjadi penting.
Sebab subsidi negara tidak boleh berhenti pada kebenaran administratif. Ia harus sampai pada kebenaran faktual.
Metina membuka kotak pertanyaan
Dugaan penyalahgunaan di SPBU Metina membuat persoalan ini semakin terang.
Pemberitaan media pada 6 September 2026 menyoroti adanya pengisian solar menggunakan jeriken dalam jumlah besar pada malam hari.
Muncul pula dugaan satu orang membawa beberapa surat rekomendasi.
Jika benar satu orang dapat menguasai enam rekomendasi sekaligus, publik pantas bertanya:
Apakah sistem rekomendasi memang memungkinkan satu orang mengendalikan banyak jatah?
Kalau memungkinkan, siapa yang melakukan verifikasi?
Kalau tidak memungkinkan, bagaimana rekomendasi tersebut bisa digunakan?
Dan kalau ternyata rekomendasi itu sah, apakah BBM yang dibeli benar-benar digunakan untuk kegiatan nelayan yang namanya tercantum dalam rekomendasi?
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan mengatakan bahwa pembelian dilakukan menggunakan rekomendasi.
Karena rekomendasi bukan cek kosong.
Rekomendasi seharusnya menjadi alat untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Ada dua versi yang harus dipertemukan
Di sinilah penegakan hukum dan transparansi diuji.
Di satu sisi, Polres Rote Ndao menyampaikan hasil pengecekan bahwa pembelian solar menggunakan jeriken untuk kelompok tani dan nelayan yang memiliki rekomendasi dinilai sah dan tidak ditemukan permasalahan hukum pada operator maupun manajemen SPBU.
Di sisi lain, pemberitaan media memunculkan dugaan pelayanan di luar jam operasional dan sejumlah persoalan terkait penggunaan rekomendasi.
Kemudian Dinas Perikanan sendiri mengakui adanya temuan di lapangan terkait kapal atau mesin yang rusak, perahu yang tidak beroperasi, hingga ketidaksesuaian alat tangkap dengan jumlah rekomendasi.
Ketiga fakta ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri.
Polisi memiliki hasil pemeriksaan. Media memiliki hasil penelusuran. Dinas memiliki hasil uji petik.
Ketiganya harus dipertemukan.
Bukan untuk mempertentangkan lembaga.
Tetapi untuk menemukan kebenaran.
Sebab masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Jangan sampai yang ditangkap hanya nelayan kecil
Ada ironi besar dalam persoalan subsidi.
Ketika seorang nelayan menjual kembali BBM subsidi karena terdesak kebutuhan hidup, hukum dapat bergerak.
Tetapi apabila ada jaringan yang mampu memainkan dokumen, rekomendasi, distribusi, dan pembelian dalam skala lebih besar, maka negara harus jauh lebih serius.
Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang berada di ujung rantai.
Jika BBM subsidi benar-benar diselewengkan, maka yang harus dicari bukan hanya siapa yang mengambil, tetapi juga:
siapa yang memberikan akses, siapa yang memfasilitasi, siapa yang membeli, siapa yang menampung, siapa yang menjual kembali, dan siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar.
Itulah perbedaan antara sekadar menindak pelaku lapangan dengan membongkar sebuah jaringan.
Mafia tidak selalu terlihat seperti mafia
Istilah “mafia BBM” memang berat.
Karena itu tidak boleh digunakan sembarangan sebagai vonis.
Tetapi indikasi adanya penyimpangan juga tidak boleh ditutup hanya karena sebagian transaksi memiliki dokumen.
Sebuah praktik terorganisasi—jika memang ada—tidak selalu dilakukan secara terang-terangan.
Bisa saja ia bersembunyi di balik dokumen yang terlihat sah.
Di balik rekomendasi.
Di balik transaksi resmi.
Di balik kendaraan.
Di balik jeriken.
Di balik alasan antrean.
Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya satu transaksi.
Periksa polanya.
Siapa yang berulang kali membeli?
Berapa kali?
Berapa liter?
Menggunakan rekomendasi siapa?
Kapan pembelian dilakukan?
Apakah penerima benar-benar melaut?
Apakah kapal dan mesin dalam kondisi aktif?
Apakah BBM yang dibeli sesuai dengan kebutuhan?
Dan apakah ada BBM yang kemudian berpindah tangan?
Jika data-data tersebut diperiksa secara menyeluruh, maka pola akan berbicara sendiri.
350 rekomendasi harus diaudit
Jika Dinas Perikanan menyebut ada sekitar 350 rekomendasi sepanjang 2026, maka angka itu semestinya menjadi objek evaluasi.
Bukan berarti seluruh pemegang rekomendasi bermasalah.
Justru sebaliknya.
Audit diperlukan untuk membuktikan bahwa mereka memang benar-benar berhak.
Pemerintah dapat melakukan pencocokan antara:
rekomendasi — identitas penerima — kapal — alat tangkap — kondisi mesin — aktivitas melaut — pembelian BBM — jumlah liter — frekuensi pembelian.
Jika semuanya cocok, nelayan yang benar-benar berhak harus dilindungi.
Jika tidak cocok, sistem harus diperbaiki.
Dan jika ditemukan indikasi kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari subsidi, maka persoalannya harus masuk ke ranah hukum.
Bupati sudah bicara keras
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk telah menyatakan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti terlibat.
Pernyataan tersebut penting.
Tetapi publik tentu tidak hanya membutuhkan pernyataan.
Publik membutuhkan perubahan.
Jika ada oknum pemerintah, tindak.
Jika ada pengelola atau pekerja SPBU yang melanggar, tindak sesuai aturan.
Jika ada distributor yang menyimpang, periksa.
Jika ada oknum aparat yang bermain, jangan dilindungi.
Jika ada penerima rekomendasi yang menyalahgunakan BBM, proses.
Dan jika tidak terbukti, umumkan pula hasilnya secara terbuka.
Tidak boleh ada ruang untuk tebang pilih.
Saatnya membuka data
Kasus Metina seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara permanen.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, Pertamina dan pihak terkait perlu duduk bersama.
Bukan sekadar rapat.
Tetapi melakukan evaluasi berbasis data.
Masyarakat tidak perlu mengetahui data pribadi penerima secara sembarangan. Namun sistem pengawasan harus mampu memastikan bahwa setiap rekomendasi dapat ditelusuri dan setiap liter BBM subsidi memiliki jejak distribusi yang jelas.
Karena subsidi yang tidak dapat dilacak adalah subsidi yang mudah disalahgunakan.
Pertanyaan terakhir untuk negara
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang SPBU Metina semata.
Metina hanyalah pintu masuk.
Yang jauh lebih penting adalah membuktikan apakah sistem BBM subsidi di Rote Ndao sudah benar-benar tertutup dari praktik penyimpangan.
Jika memang bersih, buktikan dengan data.
Jika ada kelemahan, perbaiki.
Jika ada penyimpangan, tindak.
Jika ada jaringan, bongkar.
Dan jika ada pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari penderitaan masyarakat, jangan berhenti pada pelaku lapangan.
Kejar sampai ke aktor di belakangnya.
Sebab BBM subsidi adalah uang rakyat.
Nelayan yang melaut membutuhkan solar untuk mencari nafkah.
Petani membutuhkan BBM untuk menghasilkan pangan.
Mereka tidak seharusnya kalah hanya karena tidak memiliki akses, rekomendasi berlapis, atau orang dalam.
Maka pertanyaan tentang 350 rekomendasi itu harus dijawab:
Siapa penerimanya?
Apakah benar-benar nelayan aktif?
Berapa solar yang mereka terima?
Ke mana solar itu mengalir?
Dan pertanyaan paling penting:
Apakah subsidi negara benar-benar sampai kepada rakyat yang berhak, atau justru berhenti di tangan mereka yang paling pandai memanfaatkan celah?
Jika negara serius menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kasus Metina tidak akan menjadi sekadar skandal pemberitaan.
Ia bisa menjadi titik balik.
Dari sistem yang penuh celah menuju distribusi BBM subsidi yang benar-benar adil.
Karena rakyat tidak meminta lebih.
Rakyat hanya meminta haknya.
