ROTE NDAO-Pena Emas.com. Untuk menentukan pimpinan sementara DPRD Kab. Rote Ndao sebelum ditetapkan pimpinan Definitif digelar musyawarah pimpinan parpol.
Hal ini sesuai amat Undang undang nomor: 17 tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Partai politik yang bermusyarawah untuk menentukan wakil ketua DPRD sementara Kab Rote Ndao.
Keempat Pimpinan parpol adalah Yosia A. Lau, SE dari Partai Golkar. Arkhimes Molle,SH.MA (Partai Perindo ), Janri A. Nunuhitu,S.Sos (Partai Hanura) dan PDI Perjuangan Denison Moy,ST.
Diruang kerja Sekwan DPRD Kab Rote Ndao Senin(9/9) pukul 09:00 wita. keempat Pimpinan Parpol bermusyawarah dan bersepakat untuk Wakil ketua DPRD sementara adalah Anggota dari Partai Golkar.
Dari musyawarah pimpinan parpol di sepakati Anggita DPRD Yosia A. Lau, SE dari Partai Golkar menjadi wakil ketua sementara sedang dengan sendirinya Alfred Saudila,A.Md dari Partai Nasdem menempati jabatan ketua Sementara.
Penentuan pimpinan sementara tertuan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 02/NK-IX/RND/2019 Tentang Wakil ketua sementara DPRD Kab. Rote Ndao
Selanjutnya berita acara Nomor: 01/BA-IX/RND/2019 Tentang pelaksanaan Musyawarah penentuan wakil ketua sementara DPRD Kab Rote Ndao.
Hadir dalam pertemuan tersebut selain pimpinan parpol, turut hadir Sekwan DPRD Benyamin Koamesah. (PE/memo)