Bahas Penerapan Desil Bantuan Sosial, DPRD Rote Ndao Gelar RDPU Bersama Pemkab dan BPS

Reporter: *)tim 
| Editor: Redaksi
IMG 20260806 WA0005

Rote Ndao, PENA EMAS.COM- ​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas penerapan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat

Pembahasan RDPU tersebut berlangsung hari ini Kamis (6/8/2026),Pukul 09:00 Wita hingga selesai, bertempat Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Rapat pembahasan RDPU dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, Drs. Lasarus Yonas Pah, serta dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., jajaran Anggota DPRD Rote Ndao, Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Daniel Nalle, Kasubbag Umum BPS Kabupaten Rote Ndao Isay S. H. Adu, SST, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga para Camat, Lurah, dan Kepala Desa.

​Dalam RDPU tersebut, DPRD Rote Ndao menggarisbawahi pentingnya akurasi pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil) agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

IMG 20260806 WA0006
Foto: Bersama usai RDPU di DPRD Kab. Rote Ndao (6/8)

DPRD menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil di lapangan, di mana warga yang secara faktual tergolong sangat miskin justru terdata dalam kategori desil tinggi.

Mengatasi persoalan tersebut, DPRD mengusulkan pembentukan tim percepatan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh, keterbukaan publikasi data desil, hingga melengkapi verifikasi lapangan dengan dokumentasi foto kondisi rumah penerima manfaat.

Di samping itu, DPRD mendorong perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan para petugas.

Termasuk insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG yang saat ini sebesar Rp.100.000 per bulan dinilai belum sepadan dengan beban kerja dalam memperbarui data kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., menyambut baik terhadap pengawasan dan koordinasi ini.

Dirinya mendorong jajaran pemerintah daerah, untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan BPS dalam melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala.

Sementara terkait Peraturan Bupati Rote Ndao, Nomor 15 Tahun 2026, Bupati menegaskan bahwa peraturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk memastikan bantuan prioritas dapat menyasar sekurang-kurangnya 50% kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Bupati juga menyetujui usulan DPRD terkait penyesuaian kesejahteraan para petugas pendata di lapangan.

Pemerintah Daerah menyepakati kenaikan insentif bagi RT, RW, dan Operator SIKS-NG menjadi Rp.600.000 per bulan, yang penganggarannya dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Sedangkan Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rote Ndao melalui Kasubbag Umum Isay S. H. Adu, SST, menjelaskan bahwa penentuan desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan berbasis Kartu Keluarga (KK) yang diolah secara terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

BPS menegaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan dapat dimutakhirkan secara berkala sesuai perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

​RDPU yang berlangsung konstruktif tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi strategis, yakni Pemerintah Daerah segera melakukan pemutakhiran data DTSEN secara terpadu dengan melibatkan Pemerintah Desa, RT/RW, Operator SIKS-NG, dan DPRD sebagai mitra pengawasan, dan mengesahkan peningkatan insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG menjadi Rp.600.000 per bulan melalui skema ADD.

Kemudian penerapan Perbup No. 15 tahun 2026 tidak berlaku surut pada program bantuan yang penetapan penerimanya telah dianggarkan dalam APBD TA 2025 serta pemberian bantuan sosial tetap mengakomodasi masyarakat di kategori Desil 4, 5, dan 6 melalui alokasi sisa kuota atau porsi anggaran 30% yang tersedia setelah pemenuhan prioritas Desil 1, 2, dan 3.

Selanjutnya mengkaji usulan pembebasan atau keringanan pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat penerima manfaat pada kategori Desil 1, 2, dan 3. Tim verifikasi serta pembaruan data yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah agar bekerja secara aktif dan terukur dalam menindaklanjuti setiap laporan, keberatan, maupun usulan perbaikan data dari masyarakat dan DPRD. Lalu, Pemerintah Daerah bersama BPS agar melakukan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai konsep DTSEN, mekanisme pengelompokan desil, serta tata cara pemutakhiran data sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Terakhir, DPRD Rote Ndao juga merekomendasikan Pemerintah Daerah agar membuka ruang pengaduan dan perbaikan data yang mudah diakses oleh masyarakat sehingga setiap perubahan kondisi sosial ekonomi dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran DTSEN serta mengkaji kemungkinan publikasi data desil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi, guna meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan data.*).

Pos terkait