Rote Ndao, PENA-EMAS.COM– Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT akan memberhentikan Lima orang Kepala Desa secara permanen yang diberhentikan sementara pada Tahun 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ronald Taulo, S.STP, saat dikonfirmasi Media, Senin (30/3/2026) Pukul 09:11 Wita
Kepada PENA-EMAS.COM- Plt Kadis PMD, Ronald Taulo, menjelaskan, pemberhentian Lima orang Kepala Desa definitif Nonaktif secara permanen,
Sesuai perintah undang-undang dan penegasan t
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H.
Dalam penegasan Bupati dengan jelas bawa jika hingga besok Selasa Tanggal 31 Maret 2026, ke-5 Kepala Desa Nonaktif tidak melakukan penyetoran kembali maka segera diproses Nonaktif secara Permanen.
” Itu perintah Pak Bupati, sanksi keras sudah ada diberhentikan secara Permanen sesuai amanat undang-undang”. Ujar Taulo
Ke-5 Kades Definitif Nonaktif pada Tahun 2025 tersebut terancam dinonaktifkan secara Permanen akibat tidak mampu mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat. Sesuai LHP Inspektorat Rote Ndao tidak ditindaklanjuti sesuai detline waktu yang diberikan selama 6 bulan
“Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat terkait laporan resmi hasil tindaklanjut temuan ke-5 Kepala Desa Definitif Nonaktif apakah sudah diberikan keterangan bebas temuan dari Inspektorat yang akan dilanjutkan ke Bupati Rote Ndao atau belum” Katanya.
Untuk ke-5 Penjabat Kades yang pada Tahun 2025 dilantik sudah memasuki berakhirnya masa jabatan pada besok Selasa, Tanggal 31 Maret 2026. Tambahnya.
Sesuai Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, jika terjadinya kekosongan dalam Desa maka Camat dapat menunjuk Plt Kades dari Perangkat Desa. Normatifnya biasa menunjuk Sekretaris Desa yang ada untuk melanjutkan masa jabatan
Biasanya masa jabatan Plt Kades 1 sampai 29 hari kalender atau kurang dari 30 hari maka pastinya akan kembali menujuk Penjabat Kepala Desa yang baru untuk 5 Desa tersebut.
Sangat berpotensi untuk Camat menunjuk Plt Kepala Desa karena 5 kades Definitif Nonaktif sementara menjalani proses hukum dan berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Dengan di berhentikannya ke 5 Kades ini. Plt Kadis PMD Ronald Taulo, berharap dari 104 Kades yang di periksa Inspektorat Rote Ndao, jika ditemukan masalah keuangan maka wajib mengembalikan temuan kemudian Para Kades harus bekerja profesional, penuh tanggung jawab dan berintegritas. Tandas Taulo.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Rote Ndao, Refly E.S Therik, kepada PENA-EMAS.COM- , Senin (30/3/2026) Pukul 09:30 Wita. menjelaskan, ke 5 orang kepala Desa untuk bisa diaktifkan kembali mereka sudah menyelesaikan nilai hasil temuan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Rote Ndao yang tertuang dalam berita acara LHP dan tindaklanjut atas temuan-temuan tersebut
Refly E.S Therik, mengatakan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao terus melakukan proses penyelidikan atas rekomendasi Inspektorat Rote Ndao dan jika sudah melakukan penyetoran maka wajib Kades Definitif Nonaktif diberikan keterangan bebas temuan dari Inspektorat untuk diteruskan ke Bupati Rote Ndao agar mendapatkan pertimbangan lebih lanjut sebagai Pimpinan.
Inspektur Inspektorat Refly E.S Therik, menyebut ke-5 Kades Definitif Nonaktif tersebut adalah Kepala Desa Oelunggu, Desa Kolobolon, Desa Dalek Esa, Desa sanggandolu dan Desa Sakubatun hingga Hari ini Selasa, Tanggal 30 Maret 2026, belum memperoleh keterangan bebas temuan dari Inspektorat Rote Ndao akibat belum melaksanakan kewajiban atas hasil temuannya.
” Benar 5 Kades Definitif Nonaktif tersebut belum satupun peroleh keterangan bebas temuan akibat belum beresnya kewajiban hasil temuan mereka”. Ujar Refly Therik
Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,.S.H, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao,. Febrianda Ryendra, S.H, belum berhasil dikonfirmasi Media.(Ariyanto Tulle)
