Di Balik Penolakan Izin Cerai ASN: Prosedur Dijalankan, Substansi Diabaikan ?

Reporter: Semy Adang 
| Editor: Redaksi
IMG 20260427 WA0003IMG 20260427 WA0003

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Tiga kali mediasi. Tiga kali gagal. Namun yang menjadi sorotan bukan sekadar kegagalan mendamaikan, melainkan bagaimana proses itu dijalankan—dan apa yang justru tidak dilakukan.

Kasus penolakan izin cerai ASN berinisial ICB Guru TK di Kabupaten Rote Ndao membuka dugaan adanya pendekatan administratif yang kaku, tanpa pendalaman terhadap substansi persoalan yang dihadapi pemohon.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, mediasi dilakukan dalam tiga tahap:
30 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah dan BKD, 27 Agustus 2025 oleh Kepala BKD dan 29 September 2025 bersama Bupati dan dinas Pendidikan, Namun hasilnya nihil.

Yang menjadi pertanyaan krusial:
Apakah forum mediasi tersebut benar-benar menguji fakta, atau sekadar menjalankan prosedur administratif ?

ICB kepada PENA-EMAS,COM menyebutkan, dalam proses tersebut tidak terlihat adanya:
Asesmen psikologis terhadap korban, Verifikasi independen terkait dugaan penelantaran,
Pendalaman kondisi anak-anak sebagai pihak terdampak.
Padahal, dalam kasus rumah tangga dengan indikasi kekerasan psikis dan ekonomi, pendekatan seperti itu menjadi kunci.

ICB menilai, keputusan penolakan lebih bertumpu pada alasan pernyataan suami yang ingin mempertahankan rumah tangga dan Pertimbangan normatif berbasis ajaran agama
Tanpa uji silang yang memadai.

Jika benar demikian, maka proses pengambilan keputusan berpotensi timpang. Sebab dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap keputusan publik wajib:
Berbasis fakta objektif
Melalui verifikasi yang adil
Tidak mengabaikan hak dasar warga negara.

Penolakan izin cerai ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Perubahan melalui PP Nomor 45 Tahun 1990
Aturan ini memang memberi kewenangan kepada atasan untuk menyetujui atau menolak perceraian ASN.
Namun di titik inilah persoalan muncul.
Kewenangan yang luas tanpa standar operasional yang rinci berpotensi melahirkan: Subjektivitas, Bias moral bahkan pengabaian terhadap kondisi faktual korban. Apalagi jika tidak disertai mekanisme kontrol atau evaluasi independen.

KDRT yang “Tak Terlihat” di Meja Birokrasi. Ujar ICB.

Dalam hukum nasional, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya fisik.
Tekanan psikis dan penelantaran ekonomi diakui sebagai bentuk kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Namun dalam praktik birokrasi, bentuk kekerasan ini kerap tidak dianggap sebagai urgensi.
Akibatnya, korban terjebak dalam dua tekanan:
Realitas rumah tangga yang tidak sehat
Sistem administratif yang tidak memberi jalan keluar.

Hingga berita ini dipublish, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait Dasar pertimbangan detail penolakan. Apakah ada investigasi internal, Apakah ada pelibatan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Ketiadaan transparansi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah proses ini sudah benar-benar adil, atau sekadar terlihat sesuai prosedur?

Antara Kewenangan dan Tanggung Jawab. Kasus ini memperlihatkan satu hal penting:
kewenangan tanpa akuntabilitas berpotensi melukai.
Ketika keputusan administratif menyentuh ranah privat yang penuh kerentanan, negara tidak cukup hanya hadir sebagai “penjaga aturan”.
Negara juga dituntut hadir sebagai pelindung.

Kasus ICB kini tidak lagi sekadar persoalan individu.
Ini adalah ujian terhadap sistem:
Apakah birokrasi mampu melihat realitas di balik dokumen?
Apakah aturan bisa beradaptasi dengan kondisi korban?
Atau justru menjadi tembok yang menghalangi keadilan?
Jawabannya mungkin akan diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tandas ICB.

Pos terkait