Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Akhir karier Brigpol YM di institusi Polri berujung pahit. Ia resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Putusan tegas itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 27 April 2026 di Polda NTT. Dalam sidang tersebut, Brigpol YM yang sebelumnya bertugas di Sat Tahti Polres Rote Ndao dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Sidang dipimpin oleh Kayanma Polda NTT, AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E selaku Ketua Komisi, bersama anggota Kompol Abraham Tupong, S.Sos dan Kompol Yan Kristian Ratu, S.H.
Komisi menilai tindakan Brigpol YM sebagai perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi. Selain telah menjalani penempatan di tempat khusus, sanksi terberat pun dijatuhkan: pemecatan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Pelanggaran tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski sudah divonis dipecat, Brigpol YM belum menyerah. Ia memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H menegaskan, institusi tidak akan memberi ruang bagi pelanggar.
“Jangan coba-coba mencoreng seragam. Tidak ada toleransi. Siapa pun yang melanggar pasti ditindak tegas,” ujarnya dengan nada keras.
Di sisi lain, Sipropam Polres Rote Ndao membuka pintu lebar bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri. Laporan bisa disampaikan melalui scan barcode atau call center 085 122 993 773, dengan jaminan identitas pelapor dirahasiakan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah banding yang diajukan Brigpol YM.
