Rote Ndao,PENA-EMAS.COM – Kapolres Rote Ndao bersama jajaran mengikuti konferensi pers secara daring yang digelar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait pengungkapan berbagai kasus kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda NTT, Kamis.(4/6/2026) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda NTT memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana konvensional yang selama ini meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Nawacita Presiden Republik Indonesia serta Program Presisi Kapolri, sekaligus sebagai bentuk respons cepat terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
Polda NTT menjelaskan bahwa kejahatan konvensional merupakan tindak pidana yang bersifat tradisional atau klasik, yang secara langsung menyasar nyawa, harta benda, maupun ketertiban umum. Kejahatan jenis ini umumnya tidak memerlukan teknologi canggih dalam pelaksanaannya dan masih sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun sejumlah tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan konvensional antara lain pencurian, perampokan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, pembunuhan, penipuan, penggelapan, perusakan fasilitas umum, hingga berbagai bentuk gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya, Polda NTT menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur,” demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Meski demikian, Polda NTT menilai upaya pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap aman, tertib, dan kondusif.
Terkait kejahatan konvensional di Kabupaten Rote Ndao, Polres Rote Ndao menegaskan komitmennya dalam penanganan berbagai kasus kejahatan konvensional.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai terkait sejumlah laporan tindak pidana telah ditangani oleh Polres Rote Ndao, mulai dari kasus pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan.
“Sejak Januari sampai Mei 2026 terdapat beberapa laporan yang masuk terkait kejahatan konvensional. Di antaranya kasus pencurian, penganiayaan dan pembunuhan. Untuk kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan April lalu, berkas perkaranya juga telah kami kirim pada tahap satu,” terang AKP Rifai.
AKP Rifai menegaskan bahwa seluruh perkembangan penanganan perkara akan terus diinformasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas Polres Rote Ndao sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.
“Kami akan terus memperbarui informasi kepada masyarakat terkait perkembangan setiap perkara yang sedang ditangani. Data dan perkembangan penanganan kasus selalu kami update melalui Humas Polres Rote Ndao,” pungkasnya
