Direktur PDAM Rote Ndao, Bertugas sesuai Regulasi dan SK Bupati
PENA–EMAS.COM– Direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao, melaksanakan tugas sesuai perintah Surat Keputusan Bupati dengan masa Jabatan selama 5 Tahun.
Demikian penegasan Direktur PDAM Rote Ndao Didik P.B. Messakh, saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Rote Ndao di Kompleks Tii Langga Permai, seusai rapat singkat diruang Pj. Bupati Rote Ndao, Selasa (22/10/2024), Pukul 11:30 Wita,
Kepada Crew Media. Direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao Didik P.B. Messakh mengatakan, Ia melaksanakan tugas sebagai Direktur sesuai perintah Surat Keputusan Bupati terdahulu (Paulina Bullu -Haning-red), untuk masa Jabatan 5 Tahun terhitung tahun 2020 – 2025.
” Saya siap menjalankan Tupoksinya selaku Direktur PDAM Rote Ndao atas dasar SK Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao terdahulu. Masa jabatan 5 tahun ” ujarnya.
Menurutnya, Didik P.B. Messakh ,
Struktur jabatan pada perusahaan sangat jelas diatas Direktur ada Dewan Pengawas dan Bupati selaku Pemilik Modal (KPM). Namun jika dikemudian terjadi perubahan dengan adanya SK terbaru maka dirinya siap menindaklanjutinya selaku keputusan tertinggi di satu daerah yaitu Bupati.
Didik P.B Messakh juga menjelaskan, Soal masa jabatan tentunya ada dasar dan pertimbangan yang berdasarkan regulasi dan keputusan terkait soal dirinya menjabat 5 Tahun sebagai Direktur.
Dijelaskan pula, Dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 37 Tahun 2018, didalamnya secara jelas tertuang tentang BUMD dan Masa Jabatan seorang Direktur 5 Tahun. Jelas Didik P.B Messakh
Didik P.B Messakh mengatakan, Ia menjalankan aturan sesuai perintah SK Pemerintah Daerah Rote Ndao, Nomor: 382/KEP/HK/2020, Tanggal 17 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direktur PDAM Masa Jabatan 2020-2025, selagi belum adanya SK terbaru yang membatalkan SK terdahulu.
” Beta sonde kerja nanti disalahkan, karena kelelaian dan bisa saja diberi peringatan dan lainnya. Sumpah janji secara jelas siap bekerja sesuai SK yang ada bila belum ada perubahan”. Ucapnya.
Secara terpisah Badan Pengawas PDAM Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, M.Si, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (22/10/2024), Pukul 11:23 Wita, Ia mengatakan, terkait Surat Keputusan Bupati Rote Ndao soal masa jabatan Direktur PDAM 5 Tahun ada dasar hukum dan regulasinya
Dasar hukum tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018
Dan perlu diketahui acuan dari aturan tersebut itu berpedoman pada BUMD bukan Perumda, Perseroda atau PD itu sebutannya tetap BUMD
Menurut Endang Pristiwati, masa jabatan 4 Tahun sebelumnya itu merujuk kepada aturan yang lama diperbolehkan cuma 4 Tahun
Namun jika ada perubahan Perusahaan Daerah ke Perumda tentu butuh proses Perdanya tapi karena ada aturan yang tertinggi maka itu yang digunakan sebagai dasar. Pungkas Endang Pristiwati.
Seperti sebelumnya dilangsir Media ini pada Edisi terdahulu terkait nasa jabatan Direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao Didik P.B. Messakh merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM pada Pasal 5 poin(4)
Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pendirian PDAM Kabupaten Rote Ndao Pasal 9 poin(4) dan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor Tahun 2007 tentang Struktur dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Rote Ndao Pasal 18 poin (1).
