DISOROT! 4 Kontraktor Proyek Jalan di Rote Ndao Diblokir Tender 2026. ” Terdeksi Kembali ikut Tender Proyek Jalan Rp.9,5 M “

IMG 20260328 WA0001IMG 20260328 WA0001

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Disorot Empat Perusahan dan Kontraktor Proyek Jalan di Rote Ndao Diblokir Tender 2026. Ini sikap tegas dari Bupati Rote Ndao kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak atau tepat waktu.

Mereka dikenakan sanksi tidak dapat kerja di tahun anggaran 2026, ini bagian dari evaluasi Dinas PUPR, dan kita rekomendasikan ke bagian pengadaan barang dan jasa, pihak yang menyelenggarakan proses tender untuk ke 4 perusahaan tersebut tidak boleh diberi pekerjaan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah evaluasi. Mereka tidak boleh ikut tender 2026. Ini sikap tegas pemerintah daerah,” ujar Plt Kadis PUPR Rite Ndao Sonni M.J. Saban,
saat dikonfirmasi PENA-EMAS,COM. Kamis (26/3/2026) Pukul 09:06 Wita. kemarin.

Sonni M.J. Saban, menyebutkan, Keempat perusahan dan kontraktor tersebut adalah

1. Cv. Tiga Harapan Jaya, Direktur Rudyanto Angkari Nilai Kontrak Rp.1.066.500.000, Ruas Jalan Hundihopo-Faifua

2. PT. Hello Ifan Malole, Direkrur Efendi Hello Nilai Kontrak Rp.1.086.777.000, Ruas Jalan Nemberala-Mbueain

3. Cv. Dhamira Jaya, Direktur Sjafarman D. Abdurachman Nilai Kontrak Rp.1.084.023.455,35 Ruas Jalan Pokobatun-Batulilok

4. Cv. Gwensa, Wakil Direktur Samudra A. Daulika, Nilai Kontrak Rp.1.096.000.000, Ruas Jalan Oebafok-Temas

Kita mengevaluasi dan hasil evaluasi akan disampaikan kepada Bupati Rote Ndao terkait kontraktor yang kinerja tidak bagus (buruk). Tambahnya.

Selain itu menurut Sonni Saban, sebagai langkah tegas sangsi tersebut bukan cuma untuk Direktur, Direktris dan Wakil Direktur Perusahan namun pengurus masing-masing CV dalam Akta Notoris tidak boleh di ikutsertakan dalam proses tender di tahun 2026 dan jika ikut maka di diskualifikasi atau eliminasi karena kinerja mereka sangat buruk. Tegasnya.

Seperti sebelumnya viral soal pernyataan dan komitmen Bupati Rote Ndao bahwa akan menindak tegas kontraktor yang kerja asal jadi dan tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

” Kontraktor yang kerja asal jadi, tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, setor kembali uangnya dan diproses hukum ” katanya.

Pantauan Media dalam penelusurannya melalui LPSE Kabupaten Rote Ndao menunjukan proyek
Ruas jalan Baubalan – Kolobolon di Desa Oematamboli – kecamatan Lobalain, Volume 3,48 Km, pagu dana Rp. 9 580 967 000 dari DAK Jalan.

Proyek ini di ikuti 7 Rekanan yang mendaftar sedangkan dari rekanan tersebut hanya tiga yang memasukan dokumen penawaran yakni : CV Teguh Karya, CV Gwensa dan PT Sumber Damai Sentosa.

Dari ketiga Rekanan yang memasukan dokumen tender terdapat salah satu rekanan terdeksi sebagai bagian dari Empat perusahan dan Kontraktor yang di larang mengikuti tender proyek 2026 di Kabupaten Rote Ndao.

Sorotan publik kembali bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) apakah tetap komitmen mengambil langkah tegas terhadap kontraktor bermasalah.?

Seperti sebelumnya diberitakan Media ini “Tindak Tegas! 4 Perusahaan di Rote Ndao Diblokir Ikut Tender 2026” – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas terhadap kontraktor bermasalah. Empat perusahaan pelaksana proyek tahun anggaran 2025 resmi dilarang mengikuti proses tender pada tahun 2026.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Rote Ndao dan terkait belum diperoleh pernyataan resminya. ( “tim)

Pos terkait