“DPRD Umumkan Hasil Penetapan Paslon Bupati – Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Pilkada 2024”
PENA-EMAS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Rote Ndao gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Periode 2025-2030.
Paripurna Dewan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna – Gedung Sasando DPRD Kab. Rote Ndao. Jumat (7/2/2025) Pukul 10:00 Wita di pimpim Ketua DPRD Alfred Saudila,A.Md. didampingi kedua Wakil Ketua masing masing Denison Moy,ST dan Drs Lazarus Y. Pah.
Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan, Segenap Anggota DPRD Kab. Rote Ndao, Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M. Selly, MM, Forkopimda Tingkat Kab. Rote Ndao, Ketua dan Komisioner KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Para Asisten, OPD Pemda, Pimpinan Parpol dan dihadiri pula Anggota DPRD Propinsi NTT Simson Polin dan undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna Dewan, Pembacaan Surat Keputusan penetapan pasangan calon terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau,SE sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak ditetapkan pada Rabu (5/2/2025) Pukul 16:57 Wita.
Sesuai Keputusan KPU tersebut ditetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1, Paulus Henuk, SH, dan Apremoi Dudelusy Dethan meraih suara mayoritas dengan perolehan 40.474 suara sah atau 53,41 persen dari total suara sah.
Selanjutnya diikuti dengan pembacaan Berita Acara Nomor: 01/DPRD/RND/2025, Tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao oleh Denison Moy,ST Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao.
Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Periode 2025-2030. berdasarkan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, Tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Serentak Nasional Tahun 2024. Tanggal 6 September 2024.
Selanjutnya Keputusan KPU Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024, Tanggal 05 Februari 2025.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md usai pembacaan Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Periode 2025-2030. Ia menjelaskan, Berkenan dengan telah di umumkan hasil penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2025-2030 akan ditindaklanjuti dengan usulan Pengesahan, Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih .
Usulan Pengesahan, Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2025-20230, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri-red) Republik Indonesia melalui Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur. Jelasnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan Berita acara oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao
Apremoi Dudelusy Dethan, usai penetapan dan pengumuman sebagai Wakil Bupati Rote Ndao periode 2025 -2030 kepada Wartawan. Ia mengatakan, semua proses demokrasi dan politik yang berjalan hingga hari ini menurutnya adalah proses menuju tujuan yang baik untuk masa depan daerah yang kita cintai lebih baik.
Selain itu, hasil pengumuman ini menjadi jawaban anugerah Tuhan Yesus dan harapan rakyat Rote Ndao bagi Paket Ita Esa Paulus – Apremoi untuk bergandengan tangan bersama rakyat mewujudkan transformasi perubahan.
“ Saya dan Bapak Paulus bersama rakyat akan melakukan yang terbaik untuk Rote Ndao tercinta selama lima tahun ini, Mari kita bersama pasti bisa “ Ujar Kaka Lusy sapaan akrab Apremoi Dudelusy bernada mengajak.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




