KPU Tetapkan Paulus Henuk  – Apremoi  D. Dethan Pimpin Kab Rote Ndao Periode 2025 – 2030

Reporter: Ariyanto Tulle 
| Editor: Redaksi
IMG 20250205 WA00791

“KPU Tetapkan Paulus Henuk  – Apremoi  D. Dethan Pimpin Kab Rote Ndao Periode 2025 – 2030”

PENA-EMAS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao gelar  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati terpilih

Bacaan Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao  resmi menetapkan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih untuk periode 2025-2030

Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Narwastu, Ba’a, pada Rabu (5/02/2025), Pukul 16:00 Wita

IMG 20250205 WA0088

Dalam pembacaan Berita Acara Penetapan yang dibaca Komisioner KPU Rote Ndao Deddy I B. Rondo
pasangan nomor urut 1 Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan meraih suara mayoritas dengan perolehan 40.474 suara atau 53,41% dari total suara sah

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, dan dihadiri oleh anggota KPU lainnya, pimpinan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, perwakilan partai politik pengusung, Sekretaris Daerah Pemda Rote Ndao Drs. Jonas M Selly, MM, unsur Forkopimda Kabupaten Rote Ndao, serta dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres Rote Ndao.

Penetapan pasangan calon terpilih ini didasarkan pada beberapa dokumen resmi, di antaranya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara, Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Surat KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025. Ketua KPU,

Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau,SE,  dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses Pilkada Rote Ndao hingga putusan Mahkamah Konstitusi telah melalui tahapan yang panjang dan berkat dukungan semua pihak, KPU berhasil menyelesaikannya dengan baik.

Keputusan penetapan pasangan calon terpilih ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak ditetapkan pada Rabu (5/2/2025) pukul 16.57 WITA.

Pos terkait