Prof. Yafet Rissy:  MK Menetapkan dengan Tepat, “MK Tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,”

Reporter: Tim 
| Editor: Redaksi
Screenshot 20250206 092548 Chrome
Foto : Wakil Bupati Rote Ndao terpilih 2024 Apremoi Dudelusy Dethan didampingi Pengacara Prof. Yafet Rissy dan Daniel Henuk, SH,.MH di Mahkamah Konstitusi

Prof. Yafet Rissy:  MK Menetapkan dengan Tepat,
“MK Tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,”

PENA-EMAS.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan Putusan sela (dismisal) Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas permohonan PHPU Pilkada Rote Ndao 2024 yang diajukan Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae, Pada Selasa (04/02/2025)

Bacaan Lainnya

Perkara dengan Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, Nomor Urut 02, yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 4 Desember 2024 kepada Kuasa Hukumnya Aditya Nasution

“MENETAPKAN, Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,” Ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Ketepatan/putusan Mahkamah Konstitusi

Screenshot 20250206 092548 Chrome
Foto : Wakil Bupati Rote Ndao terpilih 2024 Apremoi Dudelusy Dethan didampingi Pengacara Prof. Yafet Rissy dan Daniel Henuk, SH,.MH di Mahkamah Konstitusi

Pengacara Prof. Yafet Rissy sebagai penerima kuasa dari Pasangan Calon, Paulus Henuk – Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa) untuk bertindak di Sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut sudah sangat tepat

Kepada wartawan, Prof Yafet Rissy mengatakan, Mahkamah mempertimbangkan dan menerima eksepsi Lawyer Pihak Terkait dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi huruf A.2 Objek Perselisihan bukanlah Objek yang Berupa Keputusan Termohon (KPU) mengenai Keputusan Tentang Penetapan Hasil Pemilihan tetapi pembatalan berita acara rekapitulasi

“Ini berarti Mahkamah mempertimbangkan dan menerima eksepsi Lawyer Pihak Terkait dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi huruf A.2 Objek Perselisihan bukanlah Objek yang Berupa Keputusan Termohon (KPU) mengenai Keputusan Tentang Penetapan Hasil Pemilihan tetapi pembatalan berita acara rekapitulasi,”  Ujar  Prof. Yafet

Dikatakan Prof. Yafet Rissy Sebagaimana diketahui, dalam dalam eksepsinya, Pihak Terkait pasangan Calon Paket Ita Esa yang diwakili dirinya dan kawan-kawan menyatakan bahwa “telah terbukti bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo,

“karena yang menjadi Objek Perselisihan dalam Permohonan Pemohon adalah BERITA ACARA dan SERTIPIKAT Rekapitulasi Hasil. Sedangkan, yang termasuk dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili Objek Perselisihan yang berupa KEPUTUSAN tentang PENETAPAN HASIL. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi TIDAK BERWENANG untuk mengadili Objek Perselisihan yang berupa Berita Acara dan Sertipikat Rekapitulasi Hasil,” tegas Prof. Yafet Rissy

Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rote Ndao 2024. Atas nama Tim Lawyer, Prof Yafet Rissy mengucapkan selamat kepada Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan.

Prof. Yafet Rissy berharap KPU Rote Ndao dan DPRD Kabupaten Rote Ndao segera bertindak cepat memproses pelantikan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2024-2029

“berharap agar rakyat Rote Ndao segera Bersatu kembali untuk bersama-sama menyatukan energi positif bagi Rote Ndao yang lebih maju dan Makmur.” ujar Prof. Yafet Rissy (Tim)

Pos terkait