Empat kali KPU Klarifikasi  Ijasah Wabup Rote Ndao Terpilih  Sah.  Prof Yafet : Pemohon Perlu belajar Membaca dan Menulis.

Reporter: Arkhimes Molle 
| Editor: Redaksi
IMG 20250121 WA0039

Empat kali KPU Klarifikasi  Ijasah Wabup Rote Ndao Terpilih  Sah.  Prof Yafet : Pemohon Perlu belajar Membaca dan Menulis.

PENA-EMAS.COM – Dalil Pemohon terkait dugaan penggunaan Ijazah Paket C tidak sah oleh calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan adalah tidak berdasar.

Bacaan Lainnya

Demikian Jawaban KPU Rote Ndao sebagai Termohon dalam Perkara Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi pada sidang kedua PHPU Pilkada Rote Ndao 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Vico Amalo dan Bima Fanggidae (paket Lontar Malole) melalui kuasa hukumnya Adhitia Nasution

Sidang kedua yang digelar Selasa ( 21/01/2025 ) dengan agenda pembacaan Jawaban Dari KPU Rote Ndao sebagai termohon di pimpin Hakim Konstitusi Saldi Isa didampingi dua hakim konstitusi Ridwan Mansur dan Enny Nurbaningsih

Dalam Jawaban KPU alias Termohon, Terhadap Permohonan dengan Nomor Perkara : 111/PHPU.BUP- XXIII/2025 Yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Teodorianus Fanggidae Pemilihan Tahun 2024 Nomor Urut 2, KPU (Termohon)  menegaskan Ijasah Wakil bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan itu Sah.

Kepada Hakim Mahkamah Konstitusi. KPU menyampaian jawaban, Telah melaksanakan 4 (Empat) kali klarifikasi sebelum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

KPU Kab. Rote Ndao alias Termohon dalam jawabannya kepaka MK- RI, KPU Telah melakukan klarifikasi kepada Dinas PKO, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan ijazah Paket C sebagai mandat atributif UU Nonor 20 Tahun 2003 Juncto Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008, yang diwaklili oleh Kabid Pendidikan dan Pengajaran Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao periode 2024, Jermias Pandie, S.Pd NIP 198312132011011013, Tertanggal 3 September 2024.

Klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024 Tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakli Bupati Rote Ndao, tertanggal 3 Desember 2024 menjelaskan dan didapatkan fakta adalah benar ijazah paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan nomor Seri Ijazah DN-24 PC 0008718 diterbitkan oleh Dinas PKO Kab. Rote Ndao.

Pihak Dinas menyatakan benar ijazah Paket C tersebut dikeluarkan sesuai dengan nomor peserta ujian yang tertera di Ijazah tersebut dan mempertegas kembali ijazah paket C ini dikeluarkan oleh Dinas PKO Kab. Rote Ndao untuk  Apremoi Dudelusy Dethan. serta menyatakan mengesahkan copyan ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan didasari yang bersangkutan membawa ijazah asli yang kami terbitkan Klarifikasi dilaksanakan dan BA ditanda tangani oleh Jermias Pandie, S.Pd, Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I.B Rondo, Muhaimin Bere (Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao) dan Arthus Klaas (Admin Silon KPU Kabupaten Rote Ndao

Klarifikasi berikutnya dan diperkuat oleh Ketua PKBM Oenggae Belajar Tahun 2024 bernama Jefri Pena, yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Rote Ndao Henry Anthonie Manafe secara detail sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Nomor 366/PL.02.2-BA/5314/2024 Tentang Klarifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024 ditanda tangani oleh Jefri Pena (Ketua PKBM Oenggae Belajar), Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao dan Henry Anthonie Manafe (Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Rote Ndao)

Selanjutnya. PKBM Oenggae Belajar dibentuk tahun 2013, sesuai dengan akte pendiran dengan akte notaris nomor 3, tanggal 1 Agustus 2013 dengan nama Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (LPKBM) Oenggae Belajar dengan izin operasional dari Dinas PKO Kab. Rote Ndao Nomor: 420/443/PPO.II/2014, tanggal 23 Mei 2014

Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar warga belajar pada PKBM Oenggae Belajar sesuai dengan tercantum dalam Ijazah Pake C dengan Nomor DN-224 PC 0008718, tanggal 20 September 2014 dan Nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar usulan peserta ujian nasional paket C dengan nomor peserta 15-012-044-5, tanggal 11 Agustus 2014

Selain itu. Nama yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Hasil Ujian Nasional Paket C dengan nomor peserta ujian C-14-24-15-012.044-5.

Screenshot 20250121 135511 Chrome
Ketua KPU Rote Ndao Agabus Lau,SE

Klarifikasi selanjutnya berdasarkan Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Periode 2014, Drs. Jonas M. Selly, MM, NIP 19660714 199401 1 016 (saat ini memegang Jabatan Sekda Kabupaten Rote Ndao) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 293a/PL.01.4-BA/5314/2024 tertanggal 4 September 2024  tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau, beserta 2 orang Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I.B Rondo dan Muhaimin Bere.

Dalam klarifikasi tersebut, Jonas M Selly menyatakan menanda tangani Ijazah paket C Nomor Seri DN-24 PC 0008718 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, sebagai kapasitas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada tanggal 20 September 2014.

Ijazah Paket C atas nama calon tersebut telah dinyatakan benar dan sah yang diterbitkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. BA ditanda tangani oleh: Drs. Jonas M. Selly, MM, NIP 19660714 199401 1 016, Agabus Lau Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I,B Rondo dan Muhaimin Bere Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao.

Klarifikasi berikutnya adalah kepada Calon Wakil Bupati, Apremoi Dudelusy Dethan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2-BA/5314/2024  tertanggal 20 September 2024, dilaksanakan oleh Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao) dan Amril A. Abdurrachman, Zifyohn D Sanu, Deddy I.B Rondo, Muhaimin Bere (Kesemuanya Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao.

Apremoi Dudelusy Dethan menyatakan pernah dan benar mengikuti pendidikan dan ujian nasional di PKBM Oenggae Belajar, menegaskan ijazah Paket C ini adalah sama digunakan saat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao 2024 dan digunakan saat pencalonan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024. BA ditanda tangani oleh Apremoi Dudelusy Dethan (Calon Wakil Bupati) dan Deddy I.B Rondo (Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao)

Selanjutnya, Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan yang demokratis, profesional dan berintegritas. KPU Kabupaten Rote Ndao telah menanggapi dan memproses tanggapan masyarakat pada masa tanggapan masyarakat tanggal 15 – 18 September 2024 dan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak pihak yang berwenang

Kemudian pada tahapan pencalonan tanggapan masyarakat yang masuk hanya 1 (Satu) tanggapan masyarakat atas nama Endang Sidin, profesi wartawan, tertanggal 17 September 2024, menggunakan Formulir Model Tanggapan Masyarakat.KWK terkait Keabsahan ijazah sarjana S-1 Ilmu Hukum atas nama Calon Bupati Paulus Henuk, S.H dan Apremoi Dudelusy Dethan.

Terhadap Paulus Henuk, S.H., telah dilakukan klarifikasi dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2-BA/5314/2024. Menjelaskan,  Paulus Henuk,SH  pernah kuliah S2 di Universitas 17 Agustus tapi tidak sampai selesai, dan  tidak menggunakan Ijazah S2 untuk pencalonan bupati, yang di  gunakan adalah ijazah S1 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) di Jakarta.

Lebih lanjut tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terkait perbedaan salah nama atas Ijazah Paket C  Apremoi Dudelusy Dethan.

Selanjutnya, Pemohon mendalilkan dugaan Penggunaan ijazah palsu sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati untuk mengesampingkan selisih Penghitungan hasil suara pada pilkada di Kabupaten Rote Ndao adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena dugaan ijazah palsu secara hukum mesti dibuktikan dahulu terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sebelumnya mesti di laporkan kepada lembaga berwenang untuk diproses diawali penyelidikan dan penyidikan, Maka dengan demikian dalil Permohonan Pemohon dalam perkara a quo tidak beralasan hukum dan mesti dikesampingkan oleh Mahkamah

Lebih memperkuat dalil Termohon,  KPU Kabupaten Rote Ndao menegaskan selama pelaksanaan tahapan pencalonan tidak adanya temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terkait syarat Calon dari dan/atau Bawaslu ke KPU Kabupaten Rote Ndao dan/atau adanya Keputusan atau rekomendasi Bawaslu terkait syarat calon khususnya ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan

Untuk itu, Termohon telah melaksanakan tugas dan wewenang pada masa tahapan Pencalonan telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan secara Profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas sesuai dengan UU Pilkada Juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Penyelenggara Pemilu. Jawab KPU Tegas.

Sementara Prof Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH,M.Si,LL,M,Ph.D (AFHEA) Kuasa  Hukum Pihak Terkait Pasangan Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama Paulus Henuk,SH – Apremoi Dudelusy Dethan, Usai sidang kepada Wartawan di Gedung MK – RI hari ini Selasa 21/01/2025. Mengatakan, Hari ini telah memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara    Nomor : 111/PHPU.BUP- XXIII/2025 adalah membantah secara terang benderang dan tegas apa yang disampaikan oleh Pemohon

Kepada Crew Media Prof. Yafet menjelaskan, Inti yang disampaikan oleh Pemohon adalah bahwa Ijasah milik Apremoi Dudelusy Dethan itu terindekasi Palsu. Hal ini kami sudah membantah dalam persidangan dan telah disampaikan kepada yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa kita memiliki Ijasah yang Asli. Jelasnya sambil menunjukan Ijasah Apremoi kepada Wartawan.

“ Ini Ijasah SD asli, Ijasah SMP asli, Tertulis atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Kemudian ini Ijasah yang di persoalkan yakni Ijasah Paket C. Anda lihat ini asli dan tertulis Apremoi atau Apremos ?.  kan jelas tertulis Apremoi, Betul tidak ini Apremoi kan, bukan “ S tapi I” jadi yang benar adalah Apremoi. Jadi pihak Pemohon mesti belajar lagi literasi membaca dan menulis yang baik, perlu belajar membaca huruf huruf ”  Ujarnya.

Jadi kita sudah membantah bahwa Ijasah milik Apremoi itu Sah. Ijasah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao. ditanda tangani oleh Kepala Dinasnya  waktu itu Jonas M Selly sekarang Sekda Kab. Rote Ndao.

“ Anda lihat ini sah atau tidak, di tanda tangani pada 23 September 2014. Dan ini daftar nilainya “ Ucapnya  sambil membalik Ijasah yang dipegangnya untuk di perlihatkan kepada Crew Media.

Kepada Hakim MK yang Mulia kami telah sampaikan bahwa yang disampaikan oleh Pemohon itu adalah opini bukan bukti,  Pemohon  berhalusinasi tingkat tinggi di Mahkamah dengan mencoba beropini dan bernarasi. Di MK tidak butuh Narasi tetapi yang dibutuhkan adalah bukti hukum.

“ Bukti bukti ini telah menyatakan diri sebagai bukti  terang benderang bahkan terangnya seperti terang matahari, tidak ada pun sedikit  keraguan bahwa ijasah Apremoi itu palsu “

Bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Bukti itu harus berbicara atas dirinya karena sudah jelas dan terang benderang dan bukti yang dihadirkan harus melampaui keraguan apapun dan bukan opini.

Doktrinnya adalah “ The proofs out to be clearer that the light The Thing speaks for itself.  Beyond reasonable doubt”  ucapnya.

Selanjutnya, Perlu saya sampaikan kepada seluruh Rakyat Rote Ndao. Saya berharap semua akan tenang tenang saja, semuanya baik baik saja karena kita sudah hadirkan bukti yang sah dan valid kalau ada pihak pihak yang mengklaim mempersoalkan huruf S dan huruf I sekali lagi saya tegaskan  mungkin perlu belajar lagi cara membaca dan menulis.

Sebagai Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan. Saya berharap masyarakat Rote Ndao tidak perlu ragu dan kuatir pada akhirnya MK akan memutuskan yang terbaik bagi Paulus Henuk – Apremoi Dudelusy Dethan  dan bagi seluruh Rakyat Rote Ndao. Pesan Prof Yafet.

 

Pos terkait