KPU Rote Ndao Nyatakan Paslon Vicoas – Bima Tidak memiliki kedudukan hukum untuk Perkara di MK
PENA-EMAS.COM Pasangan Calon nomor urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo – Bima Theodorianus Fanggidae meraih suara 9.296 (12.3%) alias Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena mendasarkan ketentuan pasal 158 ayat (1) huruf a, Pemohon tidak melewati ambang batas 2% untuk mengajukan permohonan ini dan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
Demikian hal ini disampaikan dalam Jawaban KPU sebagai Termohon di Mahkamah Konstitusi saat menggelar Sidang kedua PHPU Pilkada Rote Ndao 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Vico Amalo dan Bima Fanggidae (paket Lontar Malole). Hari Selasa (21/01/2025).
Menurut KPU Rote Ndao (Termohon), Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao dengan alasan, Pemohon dalam menguraikan dalil permohonan merujuk peraturan MK yang telah kadaluarsa atau telah dicabut yaitu PMK Nomor 6 Tahun 2020, sehingga dalil dalil permohonan tersebut gugur demi hukum
Dalam Jawaban KPU Rote Ndao menjelaskan, Perolehan Suara Sah masing masing pasangan calon berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024, Paslon Nomor Urut 1 Paulus Henuk, S.H. – Apremoi Dudelusy Dethan memperoleh Suara 40.474 ( 53,4%).
Kemudian Paslon Nomor Urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo – Bima Theodorianus Fanggidae 9.296 (12.3%) dan Nomor urut 3 Paulina Bullu – Sandro Fanggidae 26.008 (34,3%) dari Jumlah Suara Sah 75.778 (100,0%)
Selanjutnya. Bahwa Pemohon mengakui dan tidak mempersoalkan perselisihan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao dan sebagaimana dinyatakan dalam catatan kejadian khusus pada kegiatan rapat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rote Ndao, tertanggal 3 Desember 2024 yang sebagian isinya berbunyi “…akan tetapi kami menerima hasil perolehan suara yang tertuang dalam Formulir Model .DHASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota, dan ditanda tangani oleh saksi Paslon Nomor urut 2 (Saksi Pemohon) bernama Abia Julius Fanggidae.
Bahwa meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae adalah merupakan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 namun terdapat selisih suara sebesar 31.178 (41%) yang sudah melewati ambang batas dan bertentangan dengan syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada Juncto Pasal .PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang. Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihkan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024
Yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan dengan ketentuan. Jumlah Penduduk Perbedaan Perolehan Suara Berdasarkan Penerapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Oleh KPU/KIP Kabupaten Kota
1, =< 250.000 2%
2. > 250.000 – 500.000 1,5%
3. > 500.000 – 1.000.000 1%
4. > 1.000.000 – 0,5%
.
Adapun penghitungan persentase selisih perolehan suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024 berdasarkan data Agregat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao Semester I Tahun 2024, tertanggal 5 Juli 2024. adalah Jumlah penduduk Kabupaten Rote Ndao berjumlah 152.613 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara yang diperkenankan oleh UU Pilkada paling banyak adalah sebesar 2 % x 75.778 = 1.515 suara, sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf (a) UU No.10 Tahun 2016.
Bahwa berdasarkan data rekapitulasi Termohon, perolehan suara Palon Nomor Urut satu Paulus Henuk, S.H. – Apremoi Dudelusy Dethan meraih 40.474 suara (53,4%). Pasalon Vicoas Trisula Bhakti Amalo – Bima Theodorianus Fanggidae meraih 9.296 sura (12.3% ) dan Paslon urut 3 Paulina Bullu – Sandro – Fanggidae memperoleh suara 26.008 ( 34,3% ) dari Total Jumlah Suara Sah 75.778 (100,0%)
Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan calon Nomor Urut 1 adalah sebesar = 40.474 – 9.296 = 31.178 suara.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian menurut Termohon, Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jawab KPU dalam sidang kedua tersebut.
Sidang kedua ini di pimpin Hakim Konstitusi Saldi Isa didampingi dua hakim konstitusi Ridwan Mansur dan Enny Nurbaningsih dengan agenda pembacaan Jawaban Dari KPU Rote Ndao sebagai termohon.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




