Bupati Rote Ndao Perjuangkan Nasib ASN dan PPPK dalam Implementasi UU HKPD

IMG 20260402 WA0021

Jakarta,  PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao menemui Kementerian Dalam Negeri untuk membahas implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang berpotensi berdampak pada belanja pegawai di daerah.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) tersebut menyoroti kebijakan pembatasan belanja pegawai yang dapat berdampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

IMG 20260402 WA0017

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tetap dapat diterapkan tanpa mengorbankan nasib pegawai di daerah.

Ia juga melakukan koordinasi bersama para kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur guna menyatukan aspirasi kepada pemerintah pusat.

Meski keputusan resmi masih menunggu, pemerintah daerah berharap adanya kebijakan yang adil dan mempertimbangkan kondisi daerah. Jelas Paulus Henuk.*)am

Pos terkait