KPU Rote Ndao di Sidang MK, Dengan Tegas Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Paslon Vicoas – Bima
PENA-EMAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa tenggara Timur (NTT) sebagai Termohon dengan Tegas Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara Nomor Perkara : 111/PHPU.BUP- XXIII/2025 Yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Teodorianus Fanggidae Pemilihan Tahun 2024 Nomor Urut 2
Demikian hal ini disampaikan dalam Jawaban KPU sebagai Termohon di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar Sidang kedua PHPU Pilkada Rote Ndao 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Vico Amalo dan Bima Fanggidae (paket Lontar Malole) melalui kuasa hukumnya Adhitia Nasution
Sidang kedua hari ini, Selasa (21/01/2025) di pimpin Hakim Konstitusi Saldi Isa didampingi dua hakim konstitusi Ridwan Mansur dan Enny Nurbaningsih dengan agenda pembacaan Jawaban Dari KPU Rote Ndao sebagai termohon.
Kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. KPU dalam jawabannya menegaskan menolak serta membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pemohon dalam posita maupun petitum Permohonannya karena dibangun dengan pikiran yang sesat dan disusun dengan sistematika yang serampangan yang kesemuanya sama sekali tidak beralasan menurut hukum
KPU Rote Ndao (Termohon) berpendapat, permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon tidak semata-mata sebagai usaha untuk penegakan hukum dan mencari keadilan, namun secara keseluruhan didasarkan pada niat untuk memaksakan kehendak dengan segala cara, serta hendak memberikan stigma negatif bagi Termohon yang telah bersusah payah mempersiapkan semua kegiatan dan tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi demi suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024
Selanjutnya, Pelaksanaan tahapan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 adalah merupakan perintah undang-undang, maka seluruh tahapan pelaksanaannya telah dipedomani oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku in casu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta berpedoman pada prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel sebagaimana diatur dalam UU Pilkada sehingga oleh karenanya beralasan untuk dipertahankan secara hukum
Ditegaskan pula dalam jawaban KPU. Terhadap dalil maupun petitum Para Pemohon yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar Keputusan termohon dalam perkara aquo dinyatakan batal karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan asas kepemiluan selama dalam proses pelaksanaan tahapan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga haruslah dikesampingkan dan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Jawabnya tegas
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 191/SKK/A.1/LO-JV&P/I/2025 tanggal 8 Januari 2025,
Ketua KPU Rote Ndao Agabus Lau bertindak untuk atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao memberikan kuasa kepada Law Office Josua Victor And Partners, selanjutny disebut termohon
Para kuasa Termohon diantaranya
1) Josua Victor, S.H., M.H., CLA
2) Hepri Yadi, S.H., M.H
3) Dr. James Simanjuntak, S.H., M.H
4) Nurkhayat Santosa, S.E., S.H., M.H
5) Jamrin, S.H., M.H., Ruhermansyah, S.E
6) Anggiat Nainggolan, S.H., Dr
7) Henri Lumbanraja, S.E., S.H., M.H., M.Kes
8) Gilbert Lumbanraja, S.H
9) Ronlybert Marist Togatorop, S.H., S.E
10) Suci Azkiya, S.H., CLA
11) Hartono, S.H., M.H
12) Grecelda Thresia Simanjuntak, S.H
13) Jondamay Sinurat, S.H
14) Agnes Sri Fortuna Nainggolan, S.H
15) Demson Advenriadi Manalu, S.H
16) Gomgomtua Nainggolan, S.H
17) Muhammad Garuda Putra, S.H
18) Julio Padot Sitanggang, S.H
19) Elisabeth Deo Angel Nainggolan, S.H
20) Clarisa Permata Hasian Siregar, S.H.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




