PENA-EMAS.COM. Perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao bukan pada Tanggal 02 Juli tetapi seharusnya dilaksanakan pada Tanggal 10 April berdasarkan Undang Undang Nomor : 9 Tahun 2002.
Bupati harus mengambil langkah bijaksana bersama dengan DPRD dalam melakukan pelurusan sejarah berupa penyesuaian kegiatan perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao.
Demikian hal ini ditegaskan Saudi Lian, Sekretaris Panitia Jakarta untuk Pembentukan Kab. Rote Ndao 1997-2002 melalui Suratnya kepada Bupati Rote Ndao dengan perihal HUT Kab ROTE NDAO. Tertanggal 25 Juni 2021.
Dalam surat tersebut Saudi Lian meminta Bupati Rote Ndao luruskan sejarah Hari Ulang Tahun Kab Rote Ndao sesuai Undang undang.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao. Saudi Lian menyampaikan enam (6) hal-hal terkait Perayaan HUT Kabuparen Rote Ndao.
Keenam hal tersebut adalah menurut Lian, Terbentuknya Kabupaten Rote Ndao adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE NDAO, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 April 2002 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 10 April 2002.
Kedua. Oleh karena dasar hukum berdirinya Kabupaten Rote Ndao adalah undang-undang nomor 9 Tahun 2002 maka jelaslah bahwa tanggal berdirinya Kabupaten Rote Ndao adalah sama dengan tanggal ditetapkan, diundangkan dan dinyatakan berlakunya undang-undang nomor 9 Tahun 2002 itu yakni Tanggal 10 April 2002.
Ketiga. Jelas Saudi Lian, Merujuk pada Poin 1 dan 2 maka Perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao seharusnya dilaksanakan pada Tanggal 10 April bukan pada Tanggal 2 Juli.
Selanjutnya. Pada poin empat, Dijelaskan bahwa 2 Juli 2002 itu adalah tanggal pelantikan Penjabat Bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak SH oleh Gubernur NTT Piet A Tallo SH, di Lapangan Bola Kaki Baa.
” Kami ikut diundang dan hadir mewakili Panitia Jakarta untuk hadir pada acara syukuran pesta rakyat Pembentukan Kabupaten Rote Ndao. Syukuran dan pesta rakyat yang meriah karena luapan sukacita masyarakat atas terwujudnya pembentukan Kabupaten Rote Ndao yang sudah lama dirindukan” Kata Saudi.
Mungkin adanya kemeriahan itu maka semua pihak mengira bahwa tanggal 2 Juli adalah hari lahirnya kabupaten Rote Ndao sehingga terus dirayakan setiap tahun padahal itu sesungguhnya salah kaprah akibat tidak teliti membaca Undangan Undang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao itu sendiri. Tambahnya.
Menurutnya. Tulis Saudi Lian pada poin kelima katanya, Sangatlah naif kalau tanggal pelantikan Penjabat Bupati Rote Ndao yang pertama yaitu 2 Juli 2002 dijadikan sebagai Rujukan Perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao dan mengabaikan tanggal terbentuknya Kabupaten Rote Ndao yaitu 10 April 2002 berdasarkan Undang Undang nomor 9 Tahun 2003.
Selanjutnya. Dari segi kedudukan Hukum Undang-undang pembentukan Kabupaten jelas jauh lebih tinggi dari pada SK pengangkatan Penjabat Bupati.
Oleh karena itu, isi poin terakhir. Ia mebgatakan, dengan hati yang tulus kami berikan masukan kepada Ibu Bupati untuk dapat mengambil langkah bijaksana bersama dengan DPRD dalam melakukan pelurusan sejarah berupa penyesuaian kegiatan perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao ke depan tidak lagi dilakukan pada Tanggal 2 Juli tetapi pada tanggal 10 April sebagaimana yang telah kami paparkan di atas.
Surat tersebut,Tembusannya disampaikan pula Kepada Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao di Baa. Kata Saudi Lian pada Media ini. Kamis (1/7/2021) di Baa.(PE.08/017)