Rote Ndao, PENA EMAS.COM– Pemilik lahan yang terdampak pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, mengancam menghentikan aktivitas proyek apabila pemerintah daerah dan pihak pelaksana tidak segera menyelesaikan pembayaran kompensasi yang dijanjikan kepada masyarakat.
Ancaman tersebut muncul setelah warga mengaku belum menerima kejelasan mengenai pembayaran kompensasi atas lahan pertanian dan tanaman produktif yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Pemilik lahan, Karel Dalla dan Nikson Musu, mengatakan masyarakat sebelumnya telah didata oleh pemerintah untuk menerima kompensasi atas hasil pertanian yang hilang akibat pembangunan tambak garam.
Mereka mengatakan, masyarakat sempat mendapat informasi bahwa pembayaran kompensasi akan dilakukan pada April 2026 melalui mekanisme penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun hingga Juni 2026, pembayaran tersebut belum terealisasi.
“Sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya terus menunggu tanpa ada penjelasan yang jelas,” kata Nikson.
Sebelumnya, masyarakat mengaku sempat menandatangani dokumen pendataan yang dilakukan pemerintah dengan dasar perhitungan kompensasi berdasarkan hasil produksi pertanian.
Namun dalam perkembangan berikutnya, warga menerima informasi baru bahwa skema pembayaran akan dihitung berdasarkan luas lahan per hektare.
Perubahan mekanisme tersebut memicu penolakan masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang pernah disampaikan.
Selain persoalan kompensasi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama pelaksanaan proyek.
Masyarakat mengaku sejumlah lahan pertanian, kebun, dan sumur warga mengalami pencemaran akibat air asin setelah tanggul tambak garam dilaporkan jebol beberapa waktu lalu.
Menurut warga, kondisi tersebut semakin memperburuk kerugian yang mereka alami karena sumber air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ikut terdampak.
Atas berbagai persoalan tersebut, para pemilik lahan berencana mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas proyek di atas lahan mereka sampai ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun pihak kontraktor pelaksana, PT Nindya Karya.
Sebagai bentuk protes awal, masyarakat telah meminta penghentian sementara distribusi air laut ke sejumlah petak tambak yang sudah siap dioperasikan.
Warga menegaskan tuntutan mereka bukan untuk menolak pembangunan, melainkan meminta pemerintah memenuhi komitmen dan menyelesaikan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian KKP, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, PT Nindya Karya, serta pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




