Penyidik Polres Rote Ndao Olah TKP, Dugaan Pelecehan Seksual Terlapor DPS Gembala GPdI Eklesia Lekik

Reporter: Ariyanto Tulle /tim 
| Editor: Redaksi
IMG 20260610 WA0002

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM- Menindaklanjuti laporan korban dugaan Pelecehan Seksual pihak Penyidik Polres Rote Ndao mulai lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Demikian hal ini dibenarkan terlapor DPS saat dikonfirmasi Crew Media di kediamanannya di Desa Oelunggu Kecamatan Lobalain Rote Ndao. Rabu, (10/6/2026) sekitar pukul 15 : 10 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepada Crew Media. DPS membenarkan bahwa penyidik Polres Rote Ndao telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kemarin pihak kepolisian sudah datang melakukan olah TKP dan saya mempersilakan mereka bekerja Ujar DPS.

Selanjutnya. Kepada Wartawan Gembala Sidang GPdI Eklesia Pendeta DPS memberikan klarifikasi atas laporan polisi yang dilaporkan oleh korban berinisial MM di Polres Rote Ndao atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan oleh MM kepada pihak kepolisian dan merasa di paksa untuk mengakui sesuatu yang tidak Ia lakukan.

“Sampai detik ini saya tidak pernah mengakui perbuatan itu, karena memang tidak pernah saya lakukan. Saya merasa dipaksa mengakui sesuatu yang bukan saya perbuat,” tegas DPS.

DPS. menjelaskan, MM merupakan seorang pelayan gereja yang pernah menjalani pendidikan calon pelayan gereja dan setelah menyelesaikan pendidikan pada Juni 2025, kemudian ditempatkan untuk melayani di GPDI Lekik sebagai penyiar Injil.

Selama menjalani pelayanan, MM tinggal di rumah pastori sesuai aturan yang berlaku bagi pelayan gereja yang ditempatkan di suatu jemaat.

“Dia ditempatkan di sini sebagai penyiar Injil. Sesuai aturan, pelayan yang ditempatkan wajib tinggal di pastori atau rumah pelayanan yang disediakan gereja,” jelasnya.

Terkait keberangkatan MM dari rumah pastori pada 19 Desember, DPS mengaku tidak menaruh kecurigaan karena yang bersangkutan sebelumnya juga sering pulang ke rumah keluarga dengan alasan menjenguk neneknya yang sedang sakit.

“Saya pikir biasa saja karena sebelumnya dia juga sering pulang beberapa hari lalu kembali lagi. Jadi waktu itu saya tidak menaruh curiga,” katanya.

Menanggapi laporan polisi yang telah diajukan MM, DPS menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor apabila merasa dirugikan.

“Saya rasa laporan itu hak setiap orang. Sekarang biarlah pihak kepolisian yang bekerja dan menilai berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai tuduhan bahwa dirinya merekam korban secara diam-diam, DPS kembali membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan hal itu. Dari awal sampai sekarang saya tetap pada pernyataan yang sama bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Rote Ndao. Pihak kepolisian telah menerima laporan korban dan tengah melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Berikut Kutipan Wawancara singkat dengan Pendeta DPS soal menanggapi laporan polisi saat dikonfirmasi Media Dirumah Pelayan GPdI Eklesia di Lekik, Desa Oelunggu,. Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (10/6/2026) Pukul 16:11 Wita.

Wartawan: Bagaimana tanggapan Bapak terhadap laporan polisi yang telah dibuat oleh kedua korban ?

DPS: saya rasa laporan itu kan wajar, semua orang punya hak melapor tapi tergantung bagaimana dari kepolisian sendiri menindaklanjut dan kemarin mereka sudah datang ola TKP, jadi saya persilahkan

Wartawan: Apakah Bapak mengakui pernah merekam korban saat berada di kamar mandi?

DPS: Dari hari pertama dengan siapapun dalam pertemuan apapun sampai detik ini saya tidak pernah mengakui perbuatan

Wartawan: Apakah Bapak pernah menggunakan telepon genggam di sekitar kamar mandi pada waktu yang disebutkan korban?

DPS: Saya pake HP ini tiap saat, Saya pakai tapi saya pakai HP disitu. Kaka memang tidak punya hak melihat kamar mandi tapi kan polisi sudah datang,
saya bisa ceritra kamar mandi seperti itu posisinya. Seperti itu jadi semua tidak ada rahasia, kamar mandi ini kan kamar mandi umum, jeruji seperti itu dari kayu karena kaca,
Waktu saya pindah ke Rote saya bekin kamar disini otomatis saya punya kamar mandi pribadi, kamar mandi pribadi itu akhirnya tidak kita bekin. ruangan kamar mandi nempel kamar mandi.
Dikamar sini jadi dua kamar mandi ini hanya ada ventilasi dan jeruji, berapa kali anak-anak kalau kunci, kalau kunci terkunci kita masuk bongkar tapi nanti tutup lagi dengan tripleks. Kenapa kita buat sedikit ada lubang seperti itu karena itu maksudnya waktu gelap gulita. Dari awal saya bilang tutup semua tapi diatas kasih lubang udara dari sana bisa masuk sinar, jadi sekian lama ini anak-anak tinggal disini kalau kita mandi dikamar mandi nanti mereka dengar masuk kamar mandi langkah saja mereka dengar, air tetes satu tetas saja kita dikamar tidur dengan istri juga dengar jadi kita mandi disini mereka mandi disana kita baku omong “ he itu kasih mati air dulu dari kamar mandi” itu ventilasi asli kenapa saya buka sedikit alasannya tadi saya bilang supaya siang ada sinar.

Wartawan: Apakah Bapak pernah memeluk atau menyentuh MM di kandang babi sebagaimana yang dituduhkan?

DPS: Sudah pasti kalau tanya pernyataan saya bilang apapun saya bantah karena 5 kejadian dikandang babi ada dugaan saya peluk, pegang pantat, dimana lagi saya ngintip. Sekarang orang awam orang kampung bisa bertanya tentang waktu dua bulan setengah kalau beberapa kejadian terjadi bisa pulang, bisa lari, bisa kabur dari sini. bisa pulang koh tetap dua bulan setengah disini kamu disini enjoy, sukacita, khotbah, melayani semua sama bencanda makan bicara sama kita tidak ada tekanan tidak ada masalah apa-apa.

Wartawan: Apakah pernah terjadi konflik atau persoalan internal sebelum laporan ini dibuat?

DPS: tidak pernah, kalau masalah mereka punya kesalahan saya tegur itu hal biasa

Wawancara: Apakah Bapak bersedia membuka isi perangkat elektronik untuk membuktikan tidak adanya rekaman?

DPS: saya tidak bersedia, saya tidak bersedia sekarang. Saya, saya suruh lihat kalau tidak ada bagaimana?, yang kedua, disitu kan banyak hal privasi saya yang anda tidak boleh tahu maaf mungkin saya dengan istri saya.

Wartawan: Apakah Majelis Daerah atau Majelis Wilayah GPdI sudah meminta klarifikasi dari Bapak?

DPS: saya sudah bilang bahwa kita sudah dipertemukan jadi dari majelis daerah itu 24 orang sudah pertemukan mereka dan saya. Dari pertemuan itu mereka bertanya apakah pihak pelapor punya barang bukti mereka tidak punya sehingga dari MD tidak menjatuhkan sangsi gereja kepada saya karena tidak ada bukti, dan dalam pertemuan dengan keluarga dan majelis kita itu terus ditanyakan mereka tidak punya bukti satupun dan sekarang saya bilang ini kasus yang melelahkan taruh pi setengah tahun dan diangkat ini adik kandung adiknya MM, memang mereka tinggal disini anak dibawah umur waktu itu masih SMP tinggal disini tahun 2024 dan mereka beberapa orang tinggal disini

Wartawan: Apakah Bapak masih aktif memimpin pelayanan setelah adanya laporan ini?

DPS: masih aktif pelayanan gereja

Wartawan: Apa pesan Bapak kepada jemaat yang saat ini mengikuti perkembangan kasus ini?

DPS: pesan saya ya jemaat ini ya jemaat saya lebih tahu saya daripada orang luar, jadi tentang kita punya kemajelisan dalam gereja itu tetap satu, solid dan juga jemaat separuh juga mungkin sudah terpengaruh secara emosional mungkin beberapa dan sebagian besar mereka masih tetap setia menopang, mendukung dan mendoakan sampai hari ini

Wartawan: Jika tuduhan ini tidak benar, mengapa menurut Bapak kedua korban sampai berani membuat laporan resmi ke polisi?

DPS: saya tidak berani jawab karena itu hanya mereka yang tahu kalau saya melihat kasus ini tidak kompleks karena banyak pihak sudah masuk bahkan politik sudah masuk, orang kepercayaan disini juga sudah masuk, dan gereja-gereja luar yang pernah sakit hati dan kelaur dari sini semua sudah masuk

Wartawan: Apakah Bapak bersedia diperiksa secara terbuka dan kooperatif hingga proses hukum selesai?

DPS: Saya siap diperiksa dan saya kooperatif

Pos terkait