Rote Ndao, PENA’ EMAS.COM – Ketidakpastian kompensasi lahan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Garam di Kecamatan Rote Timur dan Landu Leko mendorong dua perwakilan warga Desa Serubeba mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao, Selasa (10/6/2026).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Warga menilai hingga kini belum ada kepastian yang jelas terkait pembayaran kompensasi atas lahan persawahan masyarakat yang telah digusur dan masuk dalam kawasan proyek tambak garam tersebut.
Melalui surat resmi yang diserahkan kepada DPRD, masyarakat meminta lembaga legislatif itu segera memfasilitasi pertemuan antara warga pemilik lahan dengan pemerintah guna memperoleh kepastian mengenai status lahan dan mekanisme pembayaran kompensasi.
Salah satu perwakilan warga, Mecha Sisa, menegaskan bahwa masyarakat merasa dirugikan karena batas-batas lahan mereka kini sudah tidak lagi jelas setelah masuk dalam kawasan proyek.
“Kami datang ke DPRD untuk menyampaikan surat dan meminta DPRD menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait lahan yang sudah digusur. Saat ini batas-batas lahan sudah hilang karena masuk dalam kawasan proyek,” ujar Mecha.
Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat memperoleh informasi bahwa kompensasi akan diberikan sebesar Rp85.000 per blek padi sesuai hasil pertemuan antara pemerintah dan warga. Namun dalam perkembangannya, mekanisme pembayaran disebut berubah menjadi berdasarkan luas hektare lahan.
Menurut Mecha, perubahan skema tersebut menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari sebagian masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan informasi awal yang pernah disampaikan.
“Awalnya pemerintah menyampaikan pembayaran kompensasi sebesar Rp85.000 per blek. Tetapi sekarang berubah menjadi per hektare. Bahkan baru sekitar 20 warga yang menerima pembayaran. Kami yang lain belum menerima dan meminta kejelasan,” tegasnya.
Masyarakat berharap DPRD tidak hanya menerima surat pengaduan, tetapi juga segera mengambil langkah konkret dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) serta menghadirkan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan dasar perubahan mekanisme kompensasi tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Tim, Gasper Meda, SH, warga meminta DPRD membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak proyek serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, adil, dan sesuai kesepakatan yang pernah disampaikan kepada masyarakat.
Warga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, maupun Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mezak Lonak, belum berhasil dikonfirmasi terkait tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




