PENA-EMAS.COM – Otniel Feoh warga Rt 03/Rw 01 Dusun Menoama Desa Persiapan Teu Esa ( sebelumnya Desa Oenitas) Kecamatan Rote Barat Kab. Rote Ndao, Pasien rujukan dari RSUD Ba,a – Rote Ndao ditolak Bahari Expres akibat tidak memiliki tiket Meninggal dunia
Pasien yang sudah sekarat ini gara-gara tidak kantongi tiket ditolak tujuan Kupang Rabu (28/12/2022) lalu, akhirnya meninggal dunia Senin (2/1/2023) di RSUD Ba,a – Rote Ndao sekitar Pukul 03:00 Dini hari.
Pasien Otniel Feoh sebelumnya dirujuk dari RSUD Ba,a Rote Ndao ke RSUD Prof. Johanis Kupang di tolak untuk diberangkatkan dengan Bahari Expres di Pelabuhan Pepela kemudian di bawah kembali oleh keluarga ke RSUD Ba,a namun akhirnya meninggal.
Keluarga pasien (Almarhum Otniel Feoh) Adrianus Feoh Kepada PENA-EMAS.COM saat dihubungi via sambungan seluler 081339 974xxx Senin (2/1/2023) sekitar pukul 15:23 Wita, Ia membenarkan kalau adiknya Otniel Feoh telah meninggal sekitar 03:00 dini hari. Di RSUD Ba,a.
Pasien kecelakaan dengan motor ini di rujuk karena terjadi perdarahan di otak dan kurangnya fasilitas yang memadai di RUSD Ba,a.
Setelah kembali ke RSUD Ba,a karena ditolak Bahari Expres, meskipun mendapat perawatan medis jiwanya tidak bisa diselamatkan membuat keluarga kecewa.
Menurut Adrianus Feoh perasaan mereka kecewa bukan karena adiknya meninggal tetapi karena adiknya tidak mendapat pelayanan seperti keluarga harapkan sementara keluarga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkannya.
Adrianus Feoh mengatakan, Kematian adiknya itu keputusan Tuhan namun setidaknya mereka berusaha untuk merawatnya karena masih ada harapan hidup jika dapat diberangkatkan ke Kupang karena fasilitas di RSUD Prof. Johanis Kupang cukup diharapkan dapat menolong pasien.
Jenasah Almarhum Otniel Feoh saat ini telah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan dan rencananya akan dikebumikan pada Selasa (03/01/2023) di Manggis Desa Persiapan Teu Esa ( sebelumnya Desa Oenitas) Kecamatan Rote Barat Kab. Rote Ndao. Jelas Adrianus.
Seperti sebelumnya di beritakan PENA-EMAS.COM Edisi 30 Desember 2022 “ Pasien Rujukan RSUD Ba,a di Tolak Bahari Expres, …..” dan Edisi 1 Januari 2023 “ Pemda Rote Ndao Surati PT Pelayanan Inti Makmur masalah Bahari Expres tolak pasien Rujukan melawan undang undang”
PENA-EMAS.COM- Pemerintah Daerah (Pemda ) Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur menyurati PT. Pelayaran Sakti inti Makmur akibat Penolakan pengangkutan Pasien Rujukan Gawat Darurat dari RSUD Baa pada tanggal 28 Desember 2022 oleh Kapal Cepat Bahari Express dalam pelayaran Rote – Kupang.
Surat penegasan Bupati Rote Ndao Kepada PT. Pelayaran Sakti inti Makmur yang bertanggung jawab atas Operator Kapal Cepat Bahari Express ditandatangani oleh Sekda Drs Jonas M. Selly,MM tertanggal 31 Desember 2022
Perhatian serius dari pemerintah Daerah melalui surat Nomor: 050/1499/Bapelitbang 4.1, karena penolakan pasien rujukan oleh Bahari Expres tertanggal 28 Desember 2022 bertentangan dan melawan Undang ungang No. 17 Tahun 2008. Tentang Pelayaran
Dalam Surat tersebut seperti salinan surat yang diterima Media pada Sabtu (31/12/2022) dari Sekda Kab. Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM menegaskan, Sesuai pasal 42 secara jelas memerintahkan Kepada PT. Pelayaran Sakti inti Makmur yang bertanggung jawab atas Operator Kapal Cepat Bahari Express Bahwa Kasus Penolakan Pengangkutan Pasien Rujukan Gawat Darurat dari RSUD Baa bertentangan Dengan Undang-undang nomor : 17 Tahun 2008.
Karenanya. pasal 42 yang secara jelas memerintahkan bahwa : (1) Perusahaan angkutan di Perairan wajib memberikan Fasilitas Khusus dan Kemudahan bagi Penyandang Cacat, Wanita hamil dan anak di bawa usia 5 tahun, orang sakit dan orang lanjut usia,
(2) pemberian Fasilitas Khusus dan Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan dan tidak di pungut biaya tambahan
Selain penegasan tersebut, agar menghindari berulang kasus tersebut dan hal-hal yang tidak diinginkan, Sekda Rote Ndao Jonas M. Selly meminta perhatian dan kerjasama yang baik dari PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur untuk menindaklanjuti perintah undang-undang tersebut
Seperti diberitakan sebelumnya olen media dengan judul ” Pasien Rujukan RSUD Ba,a di Tolak Bahari Expres. “ Petugas akui sudah Booking Tiket”
Otniel Feoh warga Rt 03/Rw 01 Dusun Menoama Desa Persiapan Teu Esa ( sebelumnya Desa Oenitas) Kecamatan Rote Barat Kab. Rote Ndao, Pasien rujukan dari RSUD Ba,a – Rote Ndao ditolak Bahari Expres akibat tidak memiliki tiket.
Pasien yang sudah sekarat ini tidak dapat melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan laut Kapal Bahari Expres tujuan Kupang untuk mendapat pelayanan Medis sebagai pasien rujukan RSUD Ba,a. gara-gara tidak kantongi tiket.
Hal ini mengundang amarah dari keluarga pasien. Adrianus Feoh di RSUD Ba,a setelah pasien yang adalah adiknya dibawah kembali ke RSUD Ba,a dari pelabuhan Pepela – Rote Timur.
Kepada PENA-EMAS.COM Adrianus Feoh di RSUD Ba,a. Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 15:00 Wita. Ia menjelaskan, Pasien Otniel Feoh mengalami kecelakaan dengan motor Selasa (27/12/2022) sehingga dalam penanganan Medis disarankan untuk dirujuk ke RSUD Prof. Johannes Kupang.
“ Saya punya adik kecelakaan, tadi malam kami keluarga semua dipanggil oleh dokter untuk kita runding sama sama agar dirujuk ke Kupang guna menjalani operasi, kami keluarga sepakat dan resiko apapun kita sudah siap “ Ujarnya.
Selanjutnya atas keterangan dari dokter, kita urus semua persyaratannya dan hari ini sekitar jam 05:00 pagi berangkat dari RSUD Ba,a menuju pelabuhan Pepela namun sekitar pukul 15:00 Wita kami mendapat informasi melalui telpon dari pihak RSUD Ba,a kalau pasien di tolak oleh pihak Bahari Expres.
Penolakan tersebut dengan alasan kehabisan Tiket. Hal ini membuat kita tidak bisa menerima karena bagaimana pihak RSUD sudah mengeluarkan Rujukan tetapi pasien tidak mendapat tiket.
“ Tadi saya Tanya petugas beralasan penolakan tersebut katanya kehabisan tiket tapi dia mengakui sudah booking tiket makanya saya minta lagi dimana bukti booking tiketnya secara online karena kalau sudah booking kenapa pasien di tolak. Kita usaha beli juga tapi tiket sudah habis terjual “ Kata Feoh bernada marah.
Pantauan Media di RSUD Ba,a. Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 16:00 wita, sejumlah Keluarga Pasien mendatangi RSUD Ba,a meminta penjelasan pihak RSUD dan Nampak dua tenaga medis sedang menerima keluarga pasien.
Salah seorang keluarga pasien mempersoalkan masalah SOP dan kordinasi pihak RSUD dan pihak Bahari Expres karena rujukan pasien sudah dikeluarkan tetapi justru tidak ada tiket yang disiapkan pihak Bahari untuk memberangkatkan pasien yang sudah sekarat.
“ Kalau kita mau rujuk tetapi pihak Kesehatan dan pihak Bahari tidak konet atau cek kesiapan baru rujukan pasien dilakukan maka itu kita tidak cari keselamatan tetapi kita cari kematian kalau cara urusan seperti ini “ Ucapnya.
Sementara keluarga yang lain mengatakan rasa kesalnya atas kejadian ini karena pasien sudah sekarat dibawah sampai ke pelabuhan ditolak dan kembali lagi ke Rumah sakit yang sudah keluarkan rujukan.
Dari pihak RSUD. Seorang tenaga medis mengakui kalau prosedurnya memang perlu kordinasi dan cek kesiapan antara pihak RSUD dan Pihak Bahari sebelum pasien dirujuk sehingga setelah adanya kejelasan baru pasien diberangkatan. “ Ya memang prsedurnya begitu “ ujarnya
Ia juga menjelaskan, Kondisi pasien tisak sadar tetapi berdasarkan penilaian kesadaran pasien masih diatas angka 10 sehingga masih bisa dipertahankan untuk hidup sehingga pihaknya melakukan rujukan.
“ Kondisinya tidak sadar ada diapun angka angka, bapak pung kondisi tidak sadar ini ada penilaian kesadaran jadi ada angka 1 sd 15, jadi bapak pung (Pasien) diatas angka 10 itu artinya masih bisa pertahankan, masih bisa makanya kita ambil keputusan untuk rujuk “ ucapnya yang dikutip media.
Menjawab prosedur yang ditanyakan keluarga ia mengatakan, Pasien diberangkatkan dari pelabuhan Pepela terlalu jauh sehingga hal ini menjadi salah satu faktor penghambat.
“ Inikan terlalu jauh ya bapak, terlalu jauh di Pepela, jadi ini kan salah satu faktor juga yang menghambat kita karena jedah waktunya ini yang terlalu lama” ujarnya terkesan tidak sinkron dengan pertanyaan keluarga pasien.
Sementara Seorang tenaga Medis yang mengakui kalau dirinya yang menerima pasien sebelum mendapat penanganan dari dokter. Ia mengatakan, pasien mengalami perdarahan otak dan setiap rujukan pasien seharusnya melalui KKP dan KKP yang melakukan kontak dengan pihak Bahari.
Menurutnya, KKP itu yang harus bertanggungjawab terhadap pasien yang dirujuk baik liwat laut maupun udara. jadi misalnya KKP sudah kontak dengan Bahari dan semua surat di kasih ke kita. prosedurnya begitu. Katanya. Sambil mencontohkan misal ibu hamil mau rujuk kasih surat ke KKP, KKP kontak ke Maskapai atau nakoda pelabuhan jadi mau bilang prosedur ya kita sudah jalani sesuai prosedur.
“ Dimana mana begitu missal ibu hamil mau jalan kasih surat ke KKP, KKP kontak ke Maskapai atau nakoda pelabuhan jadi mau bilang prosedur ya kita sudah sesuai prosedur ” Ujarnya
Sedangkan Otniel Feoh. Pasien yang dibawah kembali di RSUD Ba,a Nampak terbaring tak sadarkan diri terlihat kondisi sekarat berada di UGD di jaga keluarga.
Hingga berita dipublish, Pihak Managemen PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur dan Bahari Expres belum berhasil dikonfirmasi.