Paulus Henuk – Apremoi Tumbangkan Dua Paslon Kompetisinya.
Deddy Rondo: Keberatan Saksi di luar Proses.
PENA-EMAS.COM- Pleno hasil Rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati – Wakil Bupati Rote Ndao Periode 2024 -2029 menetapkan Paslon Paket Ita Esa Paulus Henuk – Apremoi Dudelusy Dethan mengalahkan dua Paslon kompetisinya
Demikian hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Rote Ndao yang dilaksanakan di Aula Audiotorium Rote Ndao. Selasa 3/12/2024.
Paulus Henuk, SH – Apremoi Dudelusy Dethan Tumbangkan Dua Paslon Kompetisinya Vico Amalo – Bima Fanggidae yang hanya mampu meraih 9.296 suara dan Petahana Paulina Bullu – Sandro Fanggidae ( Paket Lentera ) pada angka 26.008 suara.
Usai penghitungan suara. Saksi dari paslon Vico – Bima nomor urut 2 Abia julius Fanggidae dan saksi Paulina – Sandro nomor urut 3 Daniel Lasarus Timu menolak menandatangani hasil rekapitulasi
Abia julius Fanggidae dan Daniel Lasarus Timu sebagai saksi kedua Paslon sama sama keberatan, menolak menanda tangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara dengan alasan kalau hal ini masih ada kaitannya dengan gugatan terhadap Ijasah salah satu kandidat Calon di pengadilan Tata Usaha Negera Kupang.
Komisioner KPU Rote Ndao Deddy I. B Rondo. Yang ditemui selepas pleno Ia mengatakan, keberatan kedua saksi tersebut, tidak berkaitan dengan hasil pleno penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati – wakil Bupati Rote Ndao 2024.
Deddy menjelaskan, Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan.
Model D Hasil itu ditandatangi Ketua, Anggota dan Saksi jika bersedia sehingga saksi yang tidak bersedia menandatangi pun tidak mempengaruhi hasil Pleno.
“Hasil pleno hari ini Sah, keberatan ini diluar proses tidak ada kaitan dengan proses hari ini, pleno di tingkat kecamatan juga tidak ada keberatan, hal tersebut tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.” Tandas Deddy Rondo
Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao sekaligus Sekretaris Umum Tim Pemenang Paket Ita Esa Arkhimes Molle,SH,MA kepada Wartawan Mengatakan, penolakan atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara oleh Saksi Paslon Lontar Malole dan Lentera itu hak mereka tetapi yang pasti adalah alasan penolakan diluar dari proses hari ini.
Dari rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS se- Rote Ndao sebanyak 273 TPS dan pada tingkat Kecamatan 11 PPK tidak ada satu pun saksi Paslon yang menolak dan tidak menerima hasil, Kecuali di Pleno Tingkat KPU. Hal ini apakah karena tidak mengakui kekalahan atau ?. Kata Arkhimes bernada Tanya.