John Rihi: Soal Ijasah Wakil Bupati Terpilih, Gugatannya lain Omongnya lain
PENA-EMAS.COM- Gugatan Ijazah paket C Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, Gugatannya lain dan omongannya lain.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum wakil Bupati Rote Ndao Johanis D. Rihi, SH kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024)
Tersiar ke publik gugatan Ijazah palsu paket C Wakil Bupati Rote Ndao Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang itu ternyata tidak benar.
Gugatan tersebut bukan terkait pemalsuan Ijazah tetapi kesalahan penulisan sehingga ijasahnya tetap sah dan berlaku.
“omong di media lain di Gugatannya lain, Ini tidak terkait ijasah palsu tapi tersiar seolah -olah ijasah palsu,” ujar John Rihi
Kesalahan penulisan nama di Ijasah bisa diperbaiki. Karenanya salah penulisan nama tidak berdampak batalnya itu ijasah.
John Rihi berharap pendukung Bupati/wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024, Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa ) tetap tenang, paket Ita Esa tetap Lantik menjadi Pemimpin Di Pulau Terselatan Indonesia ini
Ini potensi ada pencemaran nama baik, karena sudah terekspos di media. jelasnya.