Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Penyidik Unit Tipidter, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Menyerahkan tersangka (TSK) dan Barang bukti (BB) dugaan mavia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Rote Ndao kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao, Jumat 21/08/2026.
Penyerahan TSK dan BB Berdasarkan Surat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao Nomor : B/1251/VIII/RES.5.1./2026/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2026 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-1048/N.3.23/Eku.1/08/2026, tanggal 07 Agustus 2026 perihal Berkas Perkara Nomor : BP/09/VII/RES.5.1./2026/Reskrim, tanggal 13 Juli 2026 atas nama Tsk. RBM alias Benny telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh Kanit 2 Satreskrim Polres Rote Ndao AIPTU I Made Budiarsa, SH. barang bukti yang diserahkan berupa Solar Subsidi 3290 liter, satu unit mobil dump truck dengan ciri kabin berwarna kuning dan bak berwarna hitam, bernomor polisi DH 8141 G, beserta satu buah kunci kontak dan Surat/Bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara di antaranya surat rekomendasi pembelian BBM tertentu (JBT) dan bahan bakar khusus penugasan (JBKP), dokumen kapal perikanan, serta dokumen rekening koran sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti diterima diterima oleh Jaksa Andriansyah, SH. (Jaksa Peneliti) diruangan Seksi Pidana Umum, disaksikan oleh Kuasa Hukum Tersangka Canisius Ibu, SH. diruangan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Tersangka di jerat dengan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang terjadi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT, Tanggal 1 Mei 2026.
Setelah melewati tahapan adminstrasi, Tersangka RBM alias Benny di bawa oleh Staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao menggunakan Mobil Tahanan menuju Lapas Kelas III Ba’a guna dilakukan Penahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao Berhasil Amankan 3290 Liter Solar Subsidi dikediaman Pengusaha Tambang Pasir RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT.
Pengamanan Solar Subsidi tersebut di jelaskan oleh Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, kepada Media saat dikonfirmasi Jumat (01/5/2026) Pukul 00:02 Wita. ia membenarkan adanya dugaan penimbunan BBM jenis Solar Subsidi yang ditimbun oleh salah satu terduga pemilik berinisial (RBM), di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
BBM Subsidi Jenis Solar tersebut telah diamankan oleh, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, pada Kamis (30/4/2026), sekitar Pukul 15:20 Wita.
” Benar, BBM tersebut adalah BBM Subsidi jenis solar dan sementara dilakukan proses Penyelidikan”. Ujar Derven Fangidae
Lebih lanjut, Kasie Humas Polres Rote Ndao, Mengakui BBM bersubsidi tersebut saat diamankan berada didalam Kediaman dan garasi Mobil dari terduga Pemilik (RBM)
Jumlah BBM Solar bersubsidi yang berhasil diamankan oleh Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao, sebanyak 3290 liter atau setara 3 Ton. Ujar Derven
Untuk wadah yang digunakan untuk mengisi dan menampung BBM bersubsidi jenis Solar mengunakan wadah jeregen plastik sebanyak 54 jerigen dan drum plastik sebanyak 6 drum.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




