Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Hentikan Anggaran Pers yang bersumber dari APBD.

Reporter: Ariyanto Tulle 
| Editor: Redaksi
IMG 20251211 WA0005

PENA-EMAS.COM. Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao diminta untuk menghentikan Anggaran untuk Pers yang bersumber dari APBD. Tidak ada regulasi Nasional spesifik yang secara eksplisit memberikan dasar hukum untuk bantuan APBD langsung kepada pers atau media di Indonesia.

Demikian hal ini dengan tegas disampaikan oleh Arkhimes Molle,SH,MA kepada Media Kamis (12/12/2025 ) Terkait tanggapannya atas pemberitaan salah satu Media online yang diviralkan oleh Media Sosial dengan Judul Bupati Rote Ndao Bisu: Anggaran Pers Tiga Ratus Juta Tahun 2025 Hilang Tanpa penjelasan.

Bacaan Lainnya

Kepada Crew Media Arkhimes Molle mengatakan, Pemberitaan tersebut terindikasi menyerang pemerintahan yang dipimpin oleh Paulus Henuk,SH sebagai Bupati Rote Ndao.
Hal ini sebagaimana yang diberitakan Bupati Rote Ndao Bisu dan ada kata Hilang tanpa penjeasan, terkesan secara diam diam Bupati Rote Ndao dinilai menghilangkan dana Pers alias korupsi.

Menurutnya. Pemberitaan tersebut tidak menjunjung etik dan etika jurnalis dalam penentuan Judul pemberitaan media massa dan tidak educatif karena lebih terfokus pada menyerang wibawah pemerintah. Tegasnya.

Selanjutnya Arkhimes menegaskan, Dewan Pers secara tegas melarang organisasi wartawan atau media menerima dana hibah langsung dari APBD, karena dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dana tersebut sebaiknya dialokasikan untuk pelatihan kompetensi wartawan, bukan pembayaran langsung atau beralasan hibah dan kerjasama.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers berdasarkan Pasal 28 UUD 1945, tetapi tidak mengatur bantuan keuangan dari APBD Ujarnya.

 

Selain itu Ia juga mengatakan, Kebijakan terbaru seperti Perpres Nomor 32 Tahun 2024 lebih fokus pada tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme, bukan bantuan APBD. karenanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memiliki pasal tunggal yang secara spesifik mengatur hubungan pemerintah dan pers, melainkan melalui fungsi Dewan Pers sebagai perantara independen.

Kemudian Dewan Pers secara tegas melarang organisasi pers atau wartawan menerima hibah langsung dari APBD, karena dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dasar Larangan ini kemudian Dewan Pers juga mengeluarkan imbauan dan surat edaran agar pemerintah daerah tidak memberikan bantuan tunai kepada pers.

Karenanya menyikapi viralnya pemberitaan itu pada Media sosial, saya menilai hal itu memalukan bagi profesi jurnalis. Untuk itu saya tegaskan agar Pemeritah Daerah Kabupaten Rote Ndao hentikan pemberian dana kepada Wartawan, Media atau siapapun yang mengatasnamak Media. Tegas Pemimpin Redaksi Pena-Emas.Com.

Selanjutnya, Arkhimes Molle mengakui telah berkecimpung dengan dunia Jurnalis selama 36 tahun. Mulai dari media cetak dan kini Media Online namun tidak pernah melakukan hubungan kerja sama dengan pemerintah untuk menerima dana dari APBD.

Khususnya di Kabupaten Rote Ndao pada era kepemimpinan kepala daerah sebelumnya mulai dari Christian N Dillak,SH hingga masa Bupati Paulina Haning Bullu,SE kami tidak pernah ajukan yang namanya kerja sama Media dengan Pemerintah daerah.

Saya pernah berbeda pendapat dengan Bupati Rote Ndao karena menolak kerja sama dan saat itu saya keluar dari pertemuan dengan bupati soal hal ini Ujar Arkhimes.

Profesi Wartawan bukan pekerjaan untuk mencari keuntungan sehingga menjalani profesi ini sama dengan siap menerima resiko hidup susah karena Dasarnya Independen. Kata Pemimpin Redaksi PENA-EMAS.COM. dengan mottonya “Sekali menetes, Enggan mengering”

Pos terkait